TENGGARONG – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp44,95 miliar.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman mengingatkan semua Liaison Officer (LO) pasangan calon (paslon) agar mematuhi batasan itu.
“Kami menghimbau kepada seluruh LO untuk memahami dan menghormati batas maksimal yang ditetapkan. Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga mengenai prinsip keadilan dalam berkompetisi.” ucapnya kepada beritaborneo.com melalui sambungan telepon, Senin (21/10/2024).
KPU Kukar berharap, semua paslon dapat merencanakan penggunaan dana kampanye mereka dengan bijak. Dengan adanya batasan tersebut, diharapkan pengeluaran yang berlebihan dapat diminimalisir dan semua paslon memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada pemilih.
Selain jumlah total keseluruhan dana kampanye, adapun yang harus diperhatikan mengenai batasan dana sumbangan untuk kampanye pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, dana sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp 75 juta, sedangkan dana sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta.
Rahman juga menekankan pentingnya pelaporan yang akurat. Paslon diwajibkan untuk mengirimkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara keseluruhan kepada KPU selambat-lambatnya pada 24 November 2024.
“Kami akan memantau dan melakukan verifikasi terhadap laporan ini. Keberhasilan pemilu sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dari setiap paslon,” tutupnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono