KUTAI KARTANEGARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati hingga batas waktu yang diberikan pada Kamis (24/10/2024) lalu. Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman menyampaikan bahwa laporan tersebut memberikan informasi lengkap mengenai sumber dan bentuk sumbangan yang diterima setiap pasangan, baik tunai maupun dalam bentuk barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikannya kepada media ini di sekretariat KPU di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kamis (31/10/2024). “Kesadaran para kandidat untuk melaporkan penerimaan dana kampanye dengan tepat waktu ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menjalankan pemilu yang bersih dan jujur, ” ungkapnya.
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin melaporkan penerimaan dana sumbangan dari perseorangan sebesar Rp300 juta dan pihak swasta Rp700 juta, sehingga paslon tersebut menerima dana sumbangan sebesar Rp1 miliar dalam bentuk tunai. Paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais juga menyampaikan laporan. Ia sama sekali tidak menerima dana sumbangan dan hanya menggunakan dana pribadi sebesar Rp1.5 miliar dalam bentuk tunai.
Sementara paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mencatatkan anggaran Rp400 juta dalam bentuk tunai untuk biaya kampanye. Angka itu adalah yang terkecil dari paslon lainnya, tidak berasal dari sumbangan pihak mana pun, kecuali dari pribadinya. Dengan adanya laporan yang rinci dan tepat waktu ini, KPU Kukar menegaskan bahwa setiap pasangan telah memenuhi syarat transparansi yang diamanatkan, sebagai landasan untuk meningkatkan integritas dalam proses kampanye.
KPU Kukar juga menegaskan bahwa laporan dana kampanye yang akurat dan transparan adalah bagian tak terpisahkan dari proses pemilu yang sehat, yang akan berdampak positif bagi kualitas demokrasi di Kukar. “Ini bukan hanya sekadar angka, tetapi bentuk tanggung jawab mereka kepada publik. Kami berharap, melalui transparansi ini, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu semakin meningkat, dan ini menjadi langkah awal yang kuat bagi kandidat untuk berkomitmen pada pelayanan publik yang jujur dan terbuka,” tutupnya. []
Penulis : Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Hadi Purnomo