PARLEMENTARIA SAMARINDA – UJI emisi gas buang kendaraan bermotor digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DLH Kota Samarinda.
Uji emisi gratis itu menyasar tiga titik lokasi strategis, yakni di Halaman Parkir GOR Segiri Samarinda, Halaman Masjid Islamic Center Samarinda dan halaman GOR Kadrie Oening Samarinda.
Kegiatan tersebut mendapat atensi dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani.
Kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Lantai 4 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (05/07/2024), Jaya menilai, uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Samarinda harus gencar dilakukan untuk mencegah tingginya polusi udara.
“Kurangnya ruang terbuka hijau dan lajunya jumlah kendaraan yang tidak bisa kita kendalikan, maka perlu dilakukan uji emisi. Karena itu, kegiatan ini lebih cepat dilaksanakan, lebih bagus sebelum terlambat,” kata Jaya.
Menurut dia, meningkatnya pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor banyak disebabkan usia kendaraan yang tua masih dioperasikan oleh masyarakat tanpa ada pernah memperbaharui mesin kendaraannya. Pemerintah pun tidak melarang atau membatasi usia kendaraan bermotor, asalkan tetap membayar pajak kendaraan.
“Masyarakat masih banyak menggunakan kendaraan yang melebihi batas usia tanpa pernah meremajakannya kembali dia punya kondisi mesin kendaraannya, tetapi mereka tetap membayar pajak. Seharusnya pemerintah tidak menagih pajak kendaraan mereka, tetapi kendaraan tidak boleh jalan. Mestinya kita terapkan seperti itu,” papar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini.
Dikemukakan Jaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda semestinya memasifkan lagi ke masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor yang telah tua masa penggunaanya. Sehingga masyarakat sadar akan kerugian yang akan ditimbulkan. Hal itu juga perlu dibarengi dengan diberikan hukuman bagi pihak yang melanggar.
“Kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tidak lagi mengoperasikan mobil tua. Jadi harus ada budaya yang terbangun melalui sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, kemudian pemerintah mengeluarkan regulasi untuk punishmentnya,” tutur Wakil rakyat kelahiran Balikpapan, 06 November 1961 ini.
Dalam kesempatan itu Jaya berharap, kendaraan bermotor yang emisi gas buangnya melebihi standar yang ditentukan yakni untuk kendaraan bensin dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah, batas maksimum Karbon Monoksida (CO) adalah 4,5 persen dan Hidrokarbon (HC) 1200 ppm.
Sedangkan, untuk kendaraan bensin 2007 ke atas, batas maksimum CO adalah 1,5 persen dan HC 200 ppm. Dengan ambang batas itu, seharusnya kendaraan bermotor yang melebihi batas tersebut tidak boleh dioperasionalkan lagi.
“Berharap ke depannya kendaraan yang gas buangnya melebihi kadar yang ditetapkan, hendaknya kendaraan itu tidak boleh digunakan lagi,” tutup Jaya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono