Pemkot Pontianak menargetkan perbaikan 117 rumah tidak layak huni dan 135 WC pada 2026, disertai edukasi kepada warga agar menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan permukiman.
PONTIANAK – Keberhasilan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Pontianak tidak hanya ditentukan oleh kualitas bangunan, tetapi juga kesadaran penghuni dalam menjaga kebersihan rumah dan lingkungan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan perbaikan 117 unit RTLH dan 135 unit fasilitas water closet (WC) tidak layak sepanjang tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Program bantuan stimulan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Pemkot Pontianak, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pontianak, serta sejumlah pemangku kepentingan. Selain memperbaiki kondisi fisik hunian, program ini diarahkan untuk membangun kebiasaan hidup bersih dan sehat di lingkungan keluarga.
Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie mengatakan, pendampingan dan edukasi kepada penerima bantuan diperlukan agar manfaat perbaikan rumah dapat dirasakan dalam jangka panjang, terutama untuk mendukung kesehatan keluarga dan tumbuh kembang anak.
“PKK hadir supaya bisa memberikan edukasi dan sosialisasi. Rumah yang bersih dan nyaman akan mendukung kualitas hidup, tumbuh kembang anak, serta kesehatan keluarga,” tuturnya saat kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Lingkungan Sehat dan Rumah Layak Huni di Aula Kantor Terpadu, Jalan Sutoyo, Rabu (21/10/2026), sebagaimana dilansir Prokopim, Rabu (21/10/2026).
Yanieta juga mengingatkan penerima manfaat agar merawat rumah setelah diperbaiki dan mempertahankan kebersihan lingkungan. Masyarakat diharapkan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak membuang sampah sembarangan, menjaga saluran drainase agar tidak tersumbat, serta menghidupkan kembali semangat gotong royong.
“Kesadaran menjaga rumah dan lingkungan harus menjadi kebiasaan dan tanggung jawab bersama,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pontianak Elsa Risfadona menjelaskan, bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap hunian yang layak, sehat, dan aman. Perbaikan rumah juga menjadi salah satu instrumen untuk membantu penanganan kemiskinan.
“Rumah menjadi salah satu pondasi penting untuk membangun kualitas hidup masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Elsa, keberhasilan program tidak cukup dinilai dari rampungnya pembangunan fisik. Rumah yang telah diperbaiki harus tetap terawat dan didukung lingkungan yang bersih, sehat, serta tertata agar manfaat bantuan dapat berlangsung lebih lama.
Pada tahun anggaran 2026, bantuan stimulan perbaikan RTLH ditetapkan sebesar Rp30 juta untuk setiap kepala keluarga (KK), sedangkan bantuan perbaikan WC tidak layak mencapai Rp10 juta per KK. Karena bersifat stimulan, bantuan tersebut masih membutuhkan dukungan swadaya penerima agar penanganan hunian dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Khusus pelaksanaan bantuan stimulan RTLH tahap kedua, sebanyak 55 orang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Kota Pontianak.
“Untuk tahap kedua yang akan dilaksanakan, sasaran bantuan telah ditetapkan kepada 55 penerima,” jelasnya.
Elsa menegaskan, perbaikan hunian harus memperhatikan kekuatan konstruksi, kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan pembangunan fisik memberikan dampak nyata terhadap kualitas permukiman.
“Lingkungan yang sehat tidak bisa diwujudkan hanya dengan pembangunan fisik. Harus ada kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat,” tutupnya.
Melalui program tersebut, Pemkot Pontianak diharapkan tidak hanya meningkatkan kelayakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga mendorong terbentuknya lingkungan permukiman yang lebih sehat, tertata, dan berkelanjutan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan