Pemprov Kaltara Siapkan Manajemen Talenta ASN, Data Pegawai Wajib Akurat

Pemprov Kaltara menyiapkan Sistem Manajemen Talenta ASN dengan menekankan akurasi data kepegawaian, penilaian kinerja, disiplin, dan perilaku kerja untuk mendukung pengelolaan karier yang objektif.

TANJUNG SELOR – Akurasi data kepegawaian, pencapaian kinerja, dan perilaku kerja menjadi faktor penting dalam penerapan Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Seluruh ASN diminta memastikan data kepegawaian diperbarui agar pemetaan kompetensi dan potensi pegawai dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel gabungan Pemprov Kaltara di halaman Kantor Gubernur Kaltara, Senin (12/10/2026). Ia menekankan bahwa kesiapan data dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian akan mendukung penerapan sistem yang berorientasi pada kompetensi, kinerja, dan potensi pegawai.

“Setiap ASN harus memperhatikan dan memastikan data kepegawaiannya sudah benar. BKD juga akan menjadwalkan pendampingan melalui coaching clinic bagi perangkat daerah untuk memastikan data yang masuk ke Sistem Informasi ASN (SIASN) sesuai ketentuan,” jelas Andi Amriampa, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Senin (12/10/2026).

Menurut Andi, Sistem Manajemen Talenta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pelaksanaannya juga berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga membutuhkan perhatian dan kesiapan seluruh perangkat daerah.

Sebelumnya, pada 1 September 2026, Gubernur Kaltara bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) dan jajaran Pemprov Kaltara telah memaparkan sistem tersebut di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sosialisasi kepada perangkat daerah juga telah dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan.

Dalam penerapannya, penilaian manajemen talenta menggunakan instrumen yang telah ditetapkan dan diproses secara sistem oleh BKN. Setiap ASN dapat mengakses hasil pemetaan kompetensi masing-masing, termasuk mengetahui posisi mereka dalam pemetaan manajemen talenta.

Sistem ini diharapkan memperkuat penerapan prinsip meritokrasi, yakni pengelolaan karier berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan potensi, bukan semata-mata pertimbangan subjektif.

Untuk mendukung proses tersebut, BKD Kaltara akan menyediakan pendampingan melalui coaching clinic atau klinik konsultasi bagi perangkat daerah. Langkah ini ditujukan untuk membantu memastikan data yang tercatat dalam SIASN sesuai dengan ketentuan dan kondisi kepegawaian masing-masing.

Ketepatan data menjadi penting karena informasi kepegawaian digunakan dalam proses pemetaan dan pengelolaan karier. Karena itu, ASN diminta memeriksa data secara cermat serta melakukan pembaruan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Selain data kompetensi, capaian kinerja pegawai menjadi unsur penting dalam sistem manajemen talenta. Andi mengingatkan ASN agar tidak mengabaikan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), karena dokumen tersebut berkaitan dengan penilaian kinerja dan administrasi kepegawaian.

“Pengisian SKP jangan dianggap sepele karena berkaitan dengan penilaian kinerja dan dapat berdampak pada proses kepegawaian, termasuk kenaikan gaji berkala,” tegasnya.

Ia meminta pembinaan kinerja dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan atasan langsung. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab memantau pencapaian target, mengevaluasi hasil kerja, serta memberikan pembinaan kepada pegawai yang berada di bawah pengawasannya.

Kewajiban tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur tanggung jawab atasan dalam pembinaan dan penegakan disiplin. Kelalaian menjalankan kewajiban itu dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Andi meminta seluruh ASN kembali memahami aturan mengenai kinerja dan disiplin agar dapat menjalankan tugas secara profesional serta memenuhi target organisasi.

Penerapan manajemen talenta juga mencakup penilaian perilaku melalui mekanisme 360 derajat. Dalam mekanisme ini, evaluasi tidak hanya bersumber dari atasan, tetapi juga melibatkan rekan kerja dan bawahan.

Penilaian tersebut membuat hubungan profesional, sikap saling menghormati, dan kemampuan bekerja sama menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam keseharian di lingkungan pemerintahan.

“Karena itu, kita harus menjaga hubungan kerja yang baik, saling menghormati, dan membangun kerja sama di setiap perangkat daerah. Perilaku kita dalam bekerja juga menjadi bagian dari penilaian,” pungkasnya.

Melalui penerapan Sistem Manajemen Talenta, Pemprov Kaltara berharap pengelolaan ASN semakin objektif, transparan, dan berbasis kinerja. Pembaruan data, penguatan pembinaan pegawai, serta evaluasi perilaku diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan karier yang lebih terukur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *