Rekonstruksi 16 adegan kasus kematian AIF di Banjarmasin memperlihatkan rangkaian perselisihan hingga penusukan, sementara kejaksaan masih mendalami kemungkinan unsur perencanaan.
BANJARMASIN – Rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan AIF di kawasan Gang Hariti, Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin, memperagakan 16 adegan untuk mengurai rangkaian kejadian hingga korban mengalami luka tusuk di bagian dada. Dalam peragaan tersebut, tiga tersangka berinisial RD, AH, dan RK memperlihatkan kembali peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Rekonstruksi yang digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan itu bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kegiatan dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan Sudirno serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Berdasarkan adegan yang diperagakan, konflik bermula dari persoalan permainan judi slot. Korban disebut meminjam telepon seluler milik salah satu tersangka untuk bermain dan memperoleh kemenangan. Perselisihan kemudian berkembang ketika sejumlah orang berkumpul di rumah PD, tidak jauh dari lokasi kejadian, sambil mengonsumsi minuman keras.
Dalam rekonstruksi, Sudirno menjelaskan RD memiliki kebiasaan menyimpan senjata tajam di sekitar tempat mereka berkumpul. Senjata tersebut disembunyikan di semak-semak atau di bawah pohon yang tidak jauh dari lokasi.
“Jadi mendengar perkataan RK, RD langsung mengambil sajam yang disimpannya tak jauh dari TKP,” bebernya.
Peragaan selanjutnya menunjukkan RD sempat melempar korban dan mendapat serangan balasan. RK kemudian turut melakukan pengeroyokan. Pada adegan ke-12, RD mengeluarkan belati dari kantongnya dan menusukkannya ke dada korban.
Setelah terluka, AIF berusaha menyelamatkan diri dengan berlari sekitar 50 meter menuju rumah warga bernama Nurdin untuk meminta pertolongan. Korban ditemukan masih bernapas oleh saksi, tetapi nyawanya tidak tertolong sebelum mendapatkan perawatan medis.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal terkait pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terhadap para tersangka. Sudirno menyampaikan ancaman pidana yang dikenakan kepada mereka.
“Pelaku kita jerat sesuai Pasal 458 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan Jo Pasal 262 ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara,” ujar Sudirno.
Ia juga mengungkapkan RD merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata tajam.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Banjarmasin Ratna Septiadiva mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian. Kejaksaan akan menelaah seluruh keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
“Kami akan mempelajari berkas perkara dari kepolisian terlebih dahulu untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan nanti,” ujar Ratna di lokasi rekonstruksi.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang tersedia. Kemungkinan adanya unsur perencanaan juga masih harus didalami melalui proses hukum, termasuk setelah berkas perkara diterima dan diperiksa oleh kejaksaan.
Rekonstruksi tersebut menjadi salah satu tahapan untuk memperjelas rangkaian kejadian sebelum perkara berlanjut ke proses penuntutan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui persidangan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan