135 Kegiatan Pemkab Barito Kuala Senilai Rp168,19 Miliar Dikawal Kejari

Kejari Barito Kuala mendampingi 135 kegiatan dari 12 instansi dengan nilai anggaran Rp168,19 miliar sepanjang 2025, sekaligus merekomendasikan perbaikan proses tender dan seleksi penyedia untuk mencegah persoalan hukum.

BARITO KUALA – Sebanyak 135 kegiatan pemerintah daerah dengan total nilai anggaran Rp168,19 miliar mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala sepanjang Tahun Anggaran 2025. Hasil pendampingan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa serta mencegah potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan anggaran 2026.

Capaian itu disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pendampingan Hukum sekaligus penyampaian hasil pendampingan hukum 2025 di Aula Mufakat, Selasa (06/10/2026).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Barito Kuala Muhammad Indra memaparkan, pendampingan hukum selama 2025 mencakup 12 instansi dengan total 135 kegiatan. Nilai anggaran yang mendapat pendampingan mencapai Rp168,19 miliar.

Dalam hasil evaluasi tersebut, perangkat daerah diimbau lebih aktif berkoordinasi dan mempercepat proses administrasi tender. Pejabat pengadaan barang dan jasa juga diminta lebih selektif dalam menentukan penyedia.

Selain itu, penyedia yang dinilai lalai direkomendasikan tidak kembali digunakan pada tahun anggaran berikutnya. Hasil pendampingan hukum 2025 juga diminta menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran 2026.

Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi mengatakan pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan.

“Pendampingan dan konsultasi hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Menurut Bahrul, kerja sama dengan Kejari Barito Kuala juga menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah daerah. Pendampingan tidak hanya diarahkan untuk menghindari persoalan hukum, tetapi juga memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran dan sesuai waktu yang ditetapkan.

Ia mengapresiasi dukungan Kejari Barito Kuala dalam pendampingan hukum dan pengamanan proyek strategis daerah selama 2025. Jajaran Pemkab Barito Kuala juga diminta tetap mengedepankan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi tanpa menghambat inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Bahrul bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Kuala Andrianto Budi Santoso. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Barito Kuala, Sekretaris Daerah (Sekda), asisten, staf ahli, kepala satuan kerja perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Barito Kuala.

Andrianto menegaskan kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi diarahkan menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menyebut fungsi kejaksaan dalam pendampingan juga berjalan beriringan dengan penegakan hukum ketika ditemukan dugaan pelanggaran.

Saat ini, Kejari Barito Kuala tengah menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Kuala yang berkaitan dengan persoalan tata kelola dan pengelolaan keuangan. Di sisi lain, berdasarkan data Bank Kalsel, kas PDAM Barito Kuala kini tercatat Rp3,267 miliar.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Kejari Barito Kuala tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan daerah maupun BUMD. Pendampingan hukum hadir sebagai instrumen pencegahan (preventif) agar setiap proses pemerintahan dilaksanakan secara prudent dan profesional,” tegas Andrianto Budi Santoso.

Kerja sama antara Pemkab Barito Kuala dan Kejari Barito Kuala diharapkan tidak hanya memperkuat kepatuhan administratif, tetapi juga mendorong setiap proses pengadaan dan penggunaan anggaran berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *