Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 21 WNA dari tiga negara yang diduga mengoperasikan situs perjudian daring lintas negara dari dua rumah kontrakan di kawasan Kuta, Badung.
BALI – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai bersama aparat gabungan di Perumahan Harvestland Residence, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). Mereka diduga mengoperasikan jaringan perjudian daring lintas negara dengan memanfaatkan tempat tinggal yang disewa di kawasan perumahan tersebut.
Penindakan itu sekaligus mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh para WNA. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian melalui situs macaujc.com.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas warga asing dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. Sebagaimana diberitakan Metro TV, Kamis (29/10/2026), ia menegaskan bahwa setiap warga asing wajib menaati aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku,” kata Hendarsam.
Menurut Hendarsam, aktivitas kelompok tersebut mulai menarik perhatian petugas karena para anggotanya kerap berkumpul di salah satu kawasan perumahan di Kuta tanpa alasan yang jelas.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari. Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) dengan mendatangi dua rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas kelompok tersebut.
Sebelum memasuki kedua rumah, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat. Dari hasil penelusuran, kedua bangunan itu diketahui disewa atau dikontrak oleh para WNA.
Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua terdapat 12 WNA asal Myanmar dan seorang WNA asal RRT yang diduga menjadi pemimpin kelompok.
Petugas turut mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan operasional perjudian daring. Barang bukti tersebut terdiri atas 36 ponsel pribadi, 29 ponsel kerja, 18 laptop kerja, enam komputer, dan tiga unit iPad.
Pemeriksaan awal menunjukkan para WNA menggunakan jenis izin tinggal yang berbeda. Sebagian tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) prainvestasi, sedangkan lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk pekerja jarak jauh atau remote worker.
Selain dugaan penyalahgunaan izin tinggal, kelompok tersebut terindikasi mengoperasikan situs perjudian daring macaujc.com. Aktivitas transaksi keuangan dalam operasional situs itu diduga memanfaatkan layanan pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Hendarsam menyampaikan seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Hendarsam.
Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing WNA, pola operasional jaringan perjudian daring tersebut, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan lintas negara. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan setiap orang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan