Pengangkatan 214 CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemkab Kutim menjadi momentum penguatan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
KUTAI TIMUR – Sebanyak 214 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian tersebut harus diikuti peningkatan integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS itu berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut dirangkai dengan pengambilan sumpah atau janji PNS serta pelantikan pejabat fungsional yang dipimpin langsung oleh Ardiansyah.
Berdasarkan data penetapan SK, sebanyak 214 CPNS menerima pengangkatan menjadi PNS, sedangkan 217 orang mengikuti pengambilan sumpah atau janji PNS. Selain itu, pelantikan jabatan fungsional mencakup 208 orang melalui pengangkatan pertama, delapan orang melalui perpindahan dari jabatan pelaksana, serta sembilan orang melalui perpindahan antarjabatan fungsional.
Dalam arahannya, Ardiansyah menekankan bahwa pengangkatan dan pelantikan aparatur pemerintah tidak boleh dipandang sebagai kegiatan administratif semata. Menurutnya, sumpah jabatan merupakan komitmen moral yang wajib diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Itu bukan merupakan sekeder kegiatan seremonial atau bukan hanya merupakan formalitas administratif tetapi sumpah atau pelantikan tadi merupakan ikrar ya atau komitmen moral ya ikrar atau komitmen moral yang harus dipegang teguh oleh oleh setiap pegawai negeri sipil di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara,” kata Ardiansyah.
Ia mengapresiasi para CPNS yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dan pembelajaran hingga memenuhi persyaratan pengangkatan menjadi PNS. Namun, keberhasilan tersebut diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pencapaian status kepegawaian maupun peningkatan kesejahteraan.
Ardiansyah mengingatkan bahwa status PNS membawa konsekuensi berupa kewajiban menjaga profesionalisme, menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan pemerintahan.
“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kutai Timur agar senantiasa menjaga disiplin, netralitas, loyalitas kepada negara dan pemerintahan serta etika di dalam melaksanakan tugas ya,” ujar Ardiansyah Sulaiman.
Selain kedisiplinan, ia menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi aparatur dalam menghadapi perkembangan sistem manajemen kepegawaian. Para PNS dan pejabat fungsional diminta terus mengembangkan kemampuan serta menyesuaikan diri dengan penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari pengembangan karier.
Menurutnya, pengawasan oleh atasan langsung juga diperlukan untuk memastikan setiap pegawai menjalankan kewajiban secara profesional. Integritas dan etika kerja harus menjadi landasan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Jangan pernah menjadikan jabatan sebagai alat untuk kepentingan pribadi. Jadikan jabatan sebagai sarana untuk memberikan manfaat dan pelayanan kepada masyarakat ya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim beserta seluruh jajaran yang telah memfasilitasi administrasi pengangkatan, pembinaan kepegawaian, hingga penyelenggaraan kegiatan.
Melalui pengangkatan PNS dan pelantikan pejabat fungsional tersebut, Pemkab Kutim diharapkan semakin memperkuat kapasitas birokrasi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. [] (ADV)
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan