Pendaftar Kutim Expo Tembus 600 UMKM, Stan Terbatas

Lebih dari 600 pelaku UMKM mendaftar Kutim Expo 2026, tetapi hanya 160 stan tersedia sehingga DPMPTSP Kutim berencana memperluas kapasitas pameran pada tahun mendatang.

KUTAI TIMUR – Lebih dari 600 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendaftar untuk mengikuti Kutim Expo 2026. Namun, keterbatasan lokasi dan fasilitas membuat panitia hanya mampu menyediakan 160 stan bagi peserta. Kondisi tersebut mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengevaluasi kapasitas pameran agar lebih banyak pelaku usaha dapat berpartisipasi pada penyelenggaraan berikutnya.

Sekretaris DPMPTSP Kutim Akhmad Tarmiji mengungkapkan, jumlah pendaftar jauh melampaui kapasitas yang tersedia. Keterbatasan ruang pameran dan tenda menjadi kendala utama dalam mengakomodasi seluruh pelaku UMKM yang ingin memasarkan produknya.

“UMKM yang mendaftar itu ada 600 lebih. Yang kita fasilitasi cuma 160, karena kita kekurangan tempat dan tenda,” ujar Akhmad Tarmiji seusai menghadiri malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kutim di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Sangatta, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Tarmiji, tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat dalam mengembangkan usaha sekaligus memanfaatkan kegiatan pameran sebagai sarana pemasaran produk.

Berdasarkan pemantauan selama kegiatan berlangsung, sektor kuliner, khususnya penjualan makanan dan minuman, menjadi salah satu penggerak utama transaksi ekonomi di kawasan pameran.

Selain menyediakan fasilitas pemasaran, DPMPTSP Kutim memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha untuk berpartisipasi sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan.

Tarmiji menegaskan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu persyaratan utama. Namun, pihaknya tidak membedakan pelaku usaha berdasarkan waktu penerbitan dokumen tersebut, baik pemegang NIB lama maupun yang baru mengurus legalitas usahanya.

“Yang penting dia punya NIB. Kalau kita syaratkan yang lama atau yang baru, kasihan yang baru, dia juga mau berusaha, masa kita halang-halangi. Tapi dengan syarat lengkap, ya kita silakan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membuka peluang bagi pelaku usaha baru agar dapat mengembangkan kegiatan ekonomi tanpa menghadapi pembatasan berdasarkan usia atau lamanya kepemilikan izin usaha.

Meski demikian, keterbatasan fasilitas pameran masih menjadi tantangan dalam memperluas kesempatan bagi pelaku UMKM. Dengan jumlah pendaftar yang mencapai lebih dari 600, kapasitas 160 stan dinilai belum mampu mengakomodasi tingginya permintaan peserta.

Menanggapi kondisi itu, DPMPTSP Kutim berencana mengevaluasi penyelenggaraan Kutim Expo, termasuk kemungkinan menambah jumlah tenda dan stan bagi pelaku UMKM pada kegiatan mendatang.

“Ke depannya kita mau nambah tenda UMKM, kita prioritaskan lebih banyak lagi daripada tahun ini. Mudahan saja itu terpenuhi, karena kita lihat UMKM lebih baik, kita lebih banyak UMKM karena perputaran ekonominya lebih besar lagi,” pungkas Akhmad.

Penambahan kapasitas tersebut diharapkan dapat memperluas akses pemasaran bagi pelaku usaha lokal, meningkatkan partisipasi UMKM, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat melalui penyelenggaraan Kutim Expo pada tahun-tahun berikutnya. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *