Satpam Bank Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp1,2 Miliar

Seorang petugas keamanan bank di Tanah Bumbu diduga menyalahgunakan kepercayaan dua nasabah melalui 58 transaksi yang menyebabkan kerugian Rp1,2 miliar, tetapi pihak bank telah memulihkan dana yang terdampak.

TANAH BUMBU – Kepercayaan nasabah yang berlangsung selama bertahun-tahun diduga dimanfaatkan seorang petugas keamanan bank berinisial IS (26) untuk melakukan penipuan dan penggelapan dana hingga Rp1,2 miliar di Gunung Tinggi, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel). Aksi yang menyasar dua nasabah itu diduga berlangsung sejak 2024 hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada Januari 2026.

Kepala Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanbu, Herpanji Saputra, yang mewakili Kepala Satreskrim Polres Tanbu Taufan Maulana, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatan dengan nasabah yang kerap meminta bantuan untuk melakukan transaksi perbankan.

“Kemudian karena saling kepercayaan inilah yang dimanfaatkan oleh tersangka IS,” katanya kepada awak media, sebagaimana diberitakan Banjarmasinpost, (28/10/2026).

Menurut Herpanji, hubungan tersebut membuat nasabah mempercayakan transaksi penarikan tunai maupun pemindahbukuan kepada IS. Kepercayaan itu kemudian diduga digunakan tersangka untuk mengalihkan dana nasabah ke rekening miliknya sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, IS diduga membawa buku tabungan dan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya, tetapi berpura-pura mengurus transaksi atas nama nasabah. Dokumen tersebut digunakan untuk mengelabui petugas teller saat melakukan transaksi penarikan tunai maupun pemindahbukuan.

“Ia mengungkapkan, buku tabungan yang ia bawa ini seolah-olah adalah buku tabungan milik nasabah padahal miliknya tersangka, KTP, lalu dilakukanlah tarik tunai. Dana tersebut ternyata masuk ke rekening tersangka, penarikan dilakukan menggunakan metode tarik tunai dan metode pemindahbukuan,” kata Herpanji.

Berdasarkan hasil pengungkapan perkara yang disampaikan polisi, terdapat dua nasabah yang menjadi korban dengan total 58 transaksi. Kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

Kasus ini terungkap ketika salah satu nasabah hendak mengambil uang dan mendapati saldo rekeningnya telah berkurang sehingga tidak dapat melakukan penarikan. Nasabah tersebut tidak segera mengetahui adanya transaksi karena rekening yang digunakan merupakan tabungan anak yang tidak dilengkapi layanan electronic banking (e-banking) maupun kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

“Tabungan ini, adalah tabungan untuk anak sehingga tidak ada E banking atau kartu ATMnya sehingga nasabah tidak tahu kalau berkurang,” katanya.

Pihak manajemen bank kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan dana tersebut kepada kepolisian. Bank juga telah memulihkan seluruh dana nasabah yang dirugikan.

“Jadi ini yang melaporkan adalah pihak bank bukan korban, dan uang nasabah juga telah dipulihkan,” jelas Herpanji.

Pemulihan dana tersebut menjadi langkah untuk mengembalikan hak nasabah, sementara proses hukum tetap diperlukan untuk mengusut dugaan tindak pidana dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *