Kasus Karhutla Kaltim, 31 Orang dan Dua Korporasi Jadi Tersangka

Polda Kaltim menetapkan 31 tersangka perseorangan dan dua korporasi dalam penanganan 37 laporan polisi terkait karhutla sepanjang 2026, termasuk perkara kebakaran lahan perusahaan di Muara Muntai, Kukar.

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 37 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 31 tersangka perseorangan dan dua korporasi. Penegakan hukum tersebut turut menyasar perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), termasuk PT STP dan PT JMS.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Endar Priantoro mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di depan Gedung Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, Polda Kaltim menangani 103 perkara atau informasi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 masih berupa laporan informasi, sedangkan 37 lainnya telah tercatat sebagai laporan polisi.

Dari 37 laporan polisi, sebanyak 30 perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana perseorangan dan tujuh perkara menyangkut korporasi. Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan 31 tersangka perseorangan dan dua korporasi.

“Penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, masyarakat, dunia usaha, kemudian instansi lain terkait,” ujar Endar.

Penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi menjadi salah satu perhatian Polda Kaltim. Dua perusahaan berinisial PT STP dan PT JMS disebut dalam penanganan perkara kebakaran lahan di Kecamatan Muara Muntai, Kukar.

Dalam perkara PT STP, penyidik mendalami dugaan kebakaran di area hak guna usaha (HGU) yang terjadi pada 8 Agustus hingga 5 September 2026. Berdasarkan hasil pemetaan ahli, luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 239 hektare.

Penyidikan juga menyoroti dugaan tidak tersedianya sarana pengendalian kebakaran yang memadai serta tidak dilaksanakannya arahan pemerintah mengenai kesiapsiagaan menghadapi karhutla.

Sementara itu, PT JMS turut disebut dalam penanganan perkara karhutla di wilayah yang sama. Namun, data mengenai luas lahan terbakar dan perkembangan proses hukum masing-masing perusahaan masih memerlukan penjelasan lebih terperinci dari penyidik.

Penanganan kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa penyidikan karhutla tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindakan pembakaran secara langsung, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap kesiapan pengendalian dan pencegahan kebakaran di kawasan usaha.

Selain perkara yang melibatkan perusahaan, Polda Kaltim menangani dugaan tindak pidana karhutla yang dilakukan perseorangan. Salah satu motif yang ditemukan dalam penyidikan adalah pembakaran lahan untuk kepentingan pertanian, termasuk praktik pembukaan lahan melalui sistem ladang berpindah.

Pembukaan lahan menggunakan api memiliki risiko menimbulkan kebakaran yang meluas apabila tidak terkendali, terutama ketika api merambat ke kawasan di sekitarnya. Karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan.

Berdasarkan sebaran penanganan perkara, Kabupaten Berau mencatat sembilan laporan polisi dengan sembilan tersangka perseorangan. Sementara itu, Kukar mencatat tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka.

Di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), masing-masing tercatat lima laporan polisi dengan empat tersangka perseorangan.

Penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mencakup empat laporan terkait perkara korporasi, dengan dua korporasi berstatus tersangka. Di Kabupaten Paser, terdapat dua laporan yang masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat dua laporan dengan tiga tersangka.

Adapun Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dan Kota Bontang masing-masing mencatat satu laporan polisi dengan satu tersangka.

Endar menegaskan, pengendalian karhutla tidak dapat hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan masyarakat, pelaku usaha, serta instansi terkait agar potensi kebakaran dapat diminimalkan sejak awal.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak agar kebakaran tidak meluas serta menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Melalui penegakan hukum terhadap pelaku perseorangan dan korporasi, Polda Kaltim berharap kepatuhan terhadap ketentuan pencegahan karhutla semakin meningkat. Pengawasan kawasan usaha dan perubahan praktik pembukaan lahan diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran sekaligus melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampaknya. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *