Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan karhutla di Indonesia, serta merekomendasikan pencabutan izin usaha 23 perusahaan menyusul temuan dugaan pelanggaran di kawasan konsesi.

PONTIANAK – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Selain melakukan penindakan pidana, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan ratusan laporan kepolisian terkait kebakaran hutan dan lahan, baik yang diduga terjadi akibat unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Hal itu disampaikan Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), Pontianak, Kamis (29/10/2026).

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Berdasarkan data kepolisian, penanganan karhutla yang melibatkan perorangan mencakup 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Kalbar menjadi wilayah dengan jumlah laporan perkara perorangan terbanyak, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, dalam penanganan perkara yang melibatkan perusahaan, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Dari jumlah tersebut, empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Secara keseluruhan, penanganan perkara perorangan dan korporasi tersebut mencakup 391 laporan polisi dengan luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 35.027,90 hektare. Angka tersebut merupakan penjumlahan luas lahan dalam dua kelompok penanganan perkara yang dilaporkan kepolisian.

Selain menetapkan tersangka, Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan konsesi.

Indikator yang menjadi pertimbangan antara lain kejadian kebakaran berulang, titik awal api yang teridentifikasi berasal dari kawasan konsesi perusahaan, serta sarana dan prasarana pencegahan maupun penanggulangan karhutla yang dinilai tidak memadai.

Rekomendasi pencabutan izin tersebut merupakan langkah administratif yang diusulkan kepada instansi berwenang. Dengan demikian, rekomendasi tidak serta-merta berarti izin usaha seluruh perusahaan tersebut telah dicabut.

Penegakan hukum terhadap korporasi menjadi salah satu perhatian kepolisian karena kebakaran di kawasan konsesi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Pendekatan tersebut digunakan dalam pengumpulan dan analisis alat bukti guna menentukan pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi.

Menurutnya, diperlukan upaya pencegahan yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menekan risiko kebakaran yang terus berulang.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.

Kehadiran Kabareskrim Polri di Kalbar juga merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meninjau kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara karhutla berjalan sesuai ketentuan.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bawah kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brigade Mobil (Brimob).

Selain itu, sebanyak 403 personel dikerahkan untuk mendukung kegiatan edukasi dan pencegahan kebakaran di tengah masyarakat. Kepolisian juga menyediakan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak maupun petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat penanganan karhutla melalui perpaduan penindakan hukum, kesiapsiagaan personel, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung penyebaran api.

Penyidikan terhadap perkara karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Penegakan hukum dan pencegahan secara berkelanjutan diharapkan dapat menekan kebakaran berulang, melindungi lingkungan, serta mengurangi dampak kesehatan dan kerugian masyarakat akibat karhutla. []

Penulis: Dedy Kurniadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *