Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry setelah menerima aduan FSPGI terkait dugaan PHK sepihak dan persoalan pelaksanaan PKWT, sementara pemerintah menekankan penyelesaian sesuai mekanisme hukum.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry (IEI) sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI). Pengawasan tersebut berkaitan dengan aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di perusahaan.
Penerbitan nota pemeriksaan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pertemuan itu menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan hubungan industrial yang sebelumnya disuarakan pekerja melalui aksi unjuk rasa.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden FSPGI, Abdul Bais, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian organisasi serikat pekerja, terutama mengenai dugaan PHK sepihak dan pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Aduan tersebut mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menerapkan ketentuan ketenagakerjaan. Namun, penerbitan Nota Pemeriksaan I belum dapat diartikan sebagai putusan akhir yang menyatakan seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti.
Afriansyah menyatakan pemerintah membuka ruang dialog agar persoalan yang disampaikan pekerja dapat ditangani secara adil dengan tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” kata Afriansyah.
Dalam audiensi tersebut, Wamenaker didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya.
Afriansyah menjelaskan bahwa jajaran pengawas ketenagakerjaan telah bekerja menindaklanjuti laporan yang disampaikan FSPGI. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT IEI.
Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” jelas Wamenaker.
Penerbitan nota pemeriksaan menjadi perkembangan penting dalam penanganan aduan pekerja. Meski demikian, keterangan yang disampaikan dalam audiensi belum merinci isi nota, ketentuan yang menjadi objek pemeriksaan, maupun tindak lanjut yang harus dipenuhi perusahaan.
Persoalan PKWT yang menjadi salah satu pokok aduan juga memerlukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang mengatur hubungan kerja, termasuk persyaratan penggunaan perjanjian kerja untuk pekerjaan tertentu.
Sementara itu, dugaan PHK sepihak perlu ditelaah berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja, prosedur yang ditempuh, serta pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menekankan bahwa penyelesaian persoalan hubungan industrial harus mengedepankan kepastian hukum dan prinsip keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Afriansyah juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan merupakan kewajiban seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, bukan hanya perusahaan yang sedang menghadapi aduan pekerja.
“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Melalui tindak lanjut pengawasan tersebut, Kemnaker diharapkan dapat memastikan penanganan aduan berlangsung berdasarkan fakta pemeriksaan dan ketentuan hukum. Kejelasan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut perusahaan menjadi penting untuk melindungi hak pekerja, menjaga kepastian berusaha, dan mendorong hubungan industrial yang adil serta tertib. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan