Kemnaker memperkuat kewenangan dan kapasitas pengawas melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah minimum, upah lembur, jaminan kecelakaan kerja, dan keselamatan pekerja.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, terutama pembayaran upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Langkah tersebut dilakukan melalui pembaruan regulasi yang memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan.
Penguatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas pemeriksaan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja dari risiko pelanggaran hak normatif.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pembaruan aturan perlu didukung perencanaan pengawasan yang mempertimbangkan jumlah perusahaan, tenaga kerja, serta karakteristik setiap wilayah.
“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” kata Anwar dalam seminar daring atau webinar bertajuk “Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (29/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (30/10/2026).
Menurut Anwar, penguatan pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembaruan regulasi. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya pengawas yang memiliki kemampuan memadai dan ditempatkan sesuai kebutuhan pengawasan di masing-masing wilayah.
Pemetaan tersebut diperlukan agar kegiatan pemeriksaan dapat diarahkan pada kondisi ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian, termasuk kepatuhan perusahaan dalam membayar upah dan memenuhi kewajiban perlindungan pekerja.
Selain pemeriksaan norma pengupahan, pengawasan juga mencakup penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko yang timbul selama menjalankan pekerjaan.
Dalam pelaksanaannya, Kemnaker mengarahkan penguatan pengawasan melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengawas, pemerataan distribusi personel, serta penyempurnaan mekanisme pelaporan hasil pemeriksaan.
Dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pengawasan dapat dilaksanakan secara efektif.
Anwar menilai peningkatan kemampuan pengawas harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan demikian, pemeriksaan perusahaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga mendukung penerapan norma ketenagakerjaan secara nyata.
Di sisi lain, pemerintah turut memperkuat sistem pelaporan sebagai sarana pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan.
Pelaporan tersebut mencakup hasil pemeriksaan, kegiatan sosialisasi, serta tindak lanjut terhadap temuan pengawas. Informasi yang dihimpun diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan dan penentuan prioritas pengawasan berikutnya.
Selain pembenahan internal, Anwar menekankan pentingnya keterlibatan pengusaha dan pekerja dalam mengidentifikasi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Kolaborasi antarpihak diperlukan agar kendala penerapan aturan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang sesuai dengan kondisi perusahaan maupun kebutuhan pekerja.
Masukan dari pemerintah daerah, pengawas, pengusaha, dan pekerja juga dinilai dapat memperkuat proses evaluasi sekaligus membantu penyusunan program pengawasan yang lebih tepat sasaran.
Melalui forum pembahasan tersebut, Kemnaker berharap terbangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan yang efektif, terukur, dan berorientasi pada perlindungan hak pekerja.
“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tutup Anwar.
Dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawas, serta koordinasi antarpemangku kepentingan, Kemnaker berharap pengawasan ketenagakerjaan semakin mampu mendorong kepatuhan perusahaan, menjamin pemenuhan hak normatif pekerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta sehat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan