Tiga Penagih Utang di Malinau Diamankan, Diduga Aniaya Nasabah

Tiga pria berinisial G, IS, dan A diamankan Polres Malinau setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang nasabah yang belum mampu membayar tagihan.

MALINAU – Praktik penagihan utang yang disertai dugaan kekerasan fisik menjadi perhatian Kepolisian Resor (Polres) Malinau setelah tiga orang penagih utang diamankan. Ketiganya diduga menganiaya seorang nasabah ketika mendatangi korban untuk menagih pembayaran yang belum mampu dilunasi.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial G (26), IS (37), dan A (32). Mereka diamankan aparat Polres Malinau di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), dan kini menghadapi proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malinau, Syahrir Bajeng, mengatakan penindakan dilakukan menyusul dugaan tindakan kekerasan dalam proses penagihan yang dinilai meresahkan masyarakat. Keterangan tersebut disampaikan di Markas Polres (Mapolres) Malinau, Senin (2/11/2026).

“Ada tiga terduga pelaku oknum debt collector yang kami amankan terkait kasus dugaan penganiayaan.

Masing-masing berinisial G (26), IS (37), dan A (32),” ujar Syahrir Bajeng di Mapolres Malinau, Senin (2/11/2026), sebagaimana diberitakan Tribun Kaltara, Senin, (02/11/2026).

Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa bermula ketika ketiga terduga pelaku mendatangi seorang nasabah untuk menagih kewajiban pembayaran. Namun, karena korban belum memiliki kemampuan melunasi tagihan, proses penagihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Atas dugaan perbuatannya, G dan IS disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, A disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP.

Syahrir menegaskan, persoalan tunggakan pembayaran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan hukum. Ketidakmampuan nasabah membayar kewajiban tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak penagih untuk menggunakan kekerasan.

Polres Malinau juga menegaskan komitmennya menindak tindakan premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penagihan utang harus dilakukan tanpa intimidasi maupun tindakan yang melanggar hukum.

“Tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan kekerasan, intimidasi, apalagi main hakim sendiri saat menjalankan pekerjaan.

Semua persoalan harus diselesaikan lewat jalur hukum,” kata dia.

Kepolisian turut mengimbau masyarakat di Malinau agar segera melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan di lingkungan sekitar. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menegaskan bahwa setiap aktivitas penagihan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *