Kemnaker menegaskan teknologi AI berfungsi memperkuat layanan penempatan tenaga kerja, sementara peran Pengantar Kerja tetap dibutuhkan dalam pendampingan karier, verifikasi informasi, dan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tidak akan menggantikan peran Pengantar Kerja dalam pelayanan penempatan tenaga kerja. Teknologi tersebut justru diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, ketepatan, dan jangkauan layanan, sementara pendampingan yang membutuhkan empati, pertimbangan manusia, serta verifikasi informasi tetap menjadi tanggung jawab Pengantar Kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, saat membuka Rapat Kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) periode kepengurusan 2025–2028 di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sugeng mengatakan pemanfaatan AI perlu dioptimalkan untuk mendukung transformasi layanan ketenagakerjaan. Penggunaan teknologi diharapkan mampu mempercepat pengolahan informasi, meningkatkan ketepatan pelayanan, serta memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja.
“Teknologi hadir untuk memperkuat peran Pengantar Kerja, bukan menggantikannya,” tegas Sugeng.
Menurutnya, transformasi layanan ketenagakerjaan pada era AI tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan mengoperasikan teknologi. Perubahan juga harus diikuti pembentukan budaya kerja yang lebih proaktif, berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil penempatan tenaga kerja.
Pengantar Kerja diharapkan mampu memanfaatkan teknologi digital untuk menganalisis kebutuhan pasar kerja, memberikan pendampingan karier, serta mendukung penyusunan kebijakan ketenagakerjaan berdasarkan data yang akurat.
“Oleh karena itu, penguatan peran Pengantar Kerja dalam ekosistem SIAPkerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data, ” kata Sugeng.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Kemnaker menetapkan lima pilar dukungan pimpinan unit kerja dalam memperkuat kapasitas dan peran Pengantar Kerja.
Pilar pertama adalah pengembangan kompetensi melalui pelatihan AI, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, serta pemanfaatan platform digital.
Pilar kedua mencakup penguatan sarana kerja dan akses data melalui penyediaan perangkat pendukung serta sistem informasi terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing.
Pilar ketiga adalah penugasan berdasarkan kompetensi. Dalam hal ini, Pengantar Kerja perlu diberikan kesempatan menjalankan fungsi substantif secara optimal dengan mengurangi beban pekerjaan administratif yang tidak berkaitan langsung dengan tugas utamanya.
Pilar keempat berkaitan dengan dukungan kelembagaan dan anggaran untuk menunjang kegiatan kunjungan perusahaan, pendataan lowongan pekerjaan, konseling karier, hingga pelayanan penempatan tenaga kerja.
Adapun pilar kelima meliputi penguatan kolaborasi dan evaluasi kinerja melalui koordinasi lintas unit kerja serta kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Selain memperkuat kompetensi, Sugeng mengimbau pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemnaker serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar menempatkan dan melibatkan Pengantar Kerja sesuai kapasitas serta keahliannya.
Ia juga mendorong keterlibatan Ikaperjasi dalam berbagai rapat teknis dan proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan agar pengalaman serta kebutuhan Pengantar Kerja dapat menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan.
“Penguatan peran Pengantar Kerja dalam ekosistem SIAPkerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data,” kata Sugeng.
Sementara itu, kepengurusan Ikaperjasi periode 2025–2028 dipimpin Ketua Umum (Ketum) Jaelani Efendi dari Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sigit Ary Prasetyo dari Pusat Pasar Kerja dan Bendahara Umum (Bendum) Lucida Tampubolon dari Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.
Melalui penguatan kompetensi, dukungan kelembagaan, dan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab, Kemnaker berharap Pengantar Kerja semakin mampu memberikan pelayanan yang profesional, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan pencari kerja maupun dunia industri. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan