Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai pelapor dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, sementara aparat memperketat pengamanan karena massa dari kedua kubu turut berdatangan.
JAKARTA – Kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo sebagai pelapor dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu menjadi perhatian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (05/11/2026). Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam agenda pembuktian keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Jokowi tiba di PN Jaktim sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat. Kehadirannya sebagai pelapor menandai tahap penting dalam proses pembuktian perkara yang selama ini menjadi sorotan publik.
Sementara itu, Roy Suryo telah lebih dahulu tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Sidang dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, sedangkan persidangan dengan terdakwa dokter Tifa diagendakan pada pukul 14.00 WIB.
Pengamanan di lingkungan pengadilan juga diperketat untuk mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan. Sejumlah petugas gabungan telah bersiaga sejak pukul 06.30 WIB, menyusul kehadiran massa dari pihak Jokowi maupun kubu terdakwa.
Selain pengamanan di area pengadilan, kepolisian juga melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar PN Jaktim guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan mencegah kepadatan kendaraan selama proses persidangan berlangsung.
Berdasarkan pantauan Metro TV, kehadiran para pihak dan pendukung masing-masing kubu membuat pengamanan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan sidang. Persidangan tersebut diharapkan berjalan tertib sehingga agenda pemeriksaan dan pembuktian dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan