Kemnaker dan PEI Perkuat Penerapan Ergonomi di Tempat Kerja

Kemnaker dan PEI menandatangani kesepahaman bersama untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperkuat kajian ergonomi, serta mencegah risiko kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) untuk memperkuat pencegahan risiko kecelakaan dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja melalui penerapan prinsip ergonomi. Kerja sama tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, nyaman, dan produktif bagi tenaga kerja Indonesia.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepahaman bersama oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Cris Kuntadi dan Ketua PEI Johanna Renny Octavia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (03/11/2026).

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerapan ergonomi dalam sistem perlindungan tenaga kerja.

“Penguatan aspek ergonomi perlu menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM dan lingkungan kerja, serta meningkatkan pencegahan risiko dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja,” ujar Menaker Yassierli.

Ergonomi merupakan pendekatan untuk menyesuaikan pekerjaan, peralatan, dan lingkungan kerja dengan kemampuan serta keterbatasan manusia. Penerapannya bertujuan mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat pekerjaan sekaligus meningkatkan kenyamanan dan produktivitas pekerja.

Melalui kesepahaman bersama tersebut, Kemnaker dan PEI menyepakati dua fokus utama kerja sama, yakni peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan penguatan kajian ilmiah untuk mendukung kebijakan ketenagakerjaan.

Pada aspek peningkatan kompetensi, kerja sama diarahkan untuk mengembangkan kapasitas tenaga kerja dan praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui penerapan keilmuan ergonomi.

Sementara itu, pada aspek kajian ilmiah, kedua pihak akan mengembangkan basis data dan penelitian akademik yang dapat dimanfaatkan sebagai landasan penyusunan kebijakan serta program ketenagakerjaan.

“Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak bersepakat memanfaatkan jejaring profesi untuk memetakan potensi bahaya fisik di berbagai sektor industri dan mengintervensinya,” kata Yassierli.

Pemetaan tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi faktor risiko yang dapat memengaruhi kesehatan dan keselamatan pekerja, termasuk risiko akibat postur kerja yang tidak sesuai, aktivitas berulang, maupun penggunaan peralatan yang kurang ergonomis.

Dengan dukungan tenaga ahli dan jejaring profesi PEI, hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar penguatan langkah pencegahan risiko serta pengendalian bahaya di berbagai sektor industri.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PEI Johanna Renny Octavia turut menyerahkan penghargaan Asian Council on Ergonomics and Design (ACED) Award 2026 kepada Yassierli.

Penghargaan tingkat regional Asia tersebut sebelumnya diumumkan dalam konferensi ACED yang berlangsung di Singapura pada awal Agustus 2026.

Johanna menjelaskan bahwa PEI merekomendasikan Yassierli sebagai penerima penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta penerapan ergonomi di Indonesia.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi Yassierli dalam pengembangan bidang ergonomi, sekaligus melengkapi agenda penguatan kerja sama antara Kemnaker dan PEI.

Melalui kolaborasi ini, Kemnaker berharap penerapan prinsip ergonomi semakin diperkuat dalam dunia kerja sehingga mampu mendukung perlindungan kesehatan pekerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman serta berkelanjutan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *