Momen Jokowi Pamerkan Ijazah di PN Jakarta Timur, Pengunjung Riuh

Saat menjadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi meminta izin majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah SD hingga S1 kepada pengunjung sidang.

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang strata satu (S1) saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Penunjukan dokumen tersebut menjadi salah satu momen yang menarik perhatian pengunjung sidang dengan terdakwa Roy Suryo.

Momen itu terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung persidangan. Permintaan tersebut disampaikan setelah ia hadir sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazahnya.

“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (05/11/2026).

Namun, hakim awalnya meminta agar penunjukan ijazah dilakukan pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan selesai.

“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” kata hakim.

Jokowi kemudian kembali menyampaikan permohonannya dengan alasan telah berjanji untuk memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi.

Setelah menyampaikan permintaan itu, Jokowi menghadap ke arah pengunjung dan memperlihatkan sejumlah ijazahnya. Aksi tersebut memicu riuh di ruang sidang hingga hakim meminta agar penunjukan dokumen dihentikan.

“Sudah, cukup,” kata hakim.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut berkaitan dengan perkara yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Jaksa mendakwa Roy melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dalam dakwaan, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, jaksa mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam dakwaan tersebut.

Penunjukan ijazah di ruang sidang menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana keterangan dan bukti yang diajukan para pihak dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *