Polres Barito Kuala mengungkap dua pola perjudian di Kecamatan Tabukan, yakni permainan daring secara perseorangan dan praktik togel konvensional yang pesanan angkanya diteruskan melalui situs judi.
BARITO KUALA – Praktik perjudian togel di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai memadukan transaksi konvensional dengan penggunaan situs judi daring. Pembeli tetap menyerahkan pesanan angka melalui perantara dan menerima catatan di atas kertas, tetapi angka yang dipasang justru diteruskan ke situs perjudian. Modus ini terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Batola mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perjudian di Kecamatan Tabukan.
Lima orang tersebut terbagi dalam dua kelompok perkara, yakni tiga orang yang diduga melakukan perjudian daring dan dua orang yang menjalankan praktik togel konvensional. Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Batola Yuda Kumoro Pardede dalam konferensi pers di Markas Polres Batola, Kamis (05/11/2026).
“Pengungkapan ini terbagi dua kluster, judi online dan konvensional. Lima orang kami amankan, tiga judi online, dua konvensional,” ujarnya.
Tiga orang yang diduga terlibat perjudian daring masing-masing berinisial HU (55), SU (64), dan BI (65). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tabukan. Sementara itu, dua orang yang diduga menjalankan perjudian konvensional berinisial AL (56), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), serta HA (58), warga Kecamatan Tabukan.
Wakapolres Batola menjelaskan, praktik togel konvensional tersebut menggunakan perantara untuk menerima pesanan angka dari pembeli. Setelah menerima pesanan, pelaku meneruskannya melalui situs perjudian daring. Pembeli tetap memperoleh catatan angka pada secarik kertas sehingga transaksi di tingkat pembeli terlihat seperti praktik togel konvensional.
“Konvensional ini maksudnya mereka menerima pesanan angka togel dari pembeli dan memesannya melalui website judi. Sedangkan pembelinya mendapat angka dari secarik kertas, seperti beli togel,” jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Batola Joko Sunarwan menambahkan, pelaku yang menerima pesanan angka memperoleh imbalan sebesar Rp2 ribu untuk setiap transaksi. Uang tersebut juga digunakan pelaku untuk memasang angka secara mandiri.
Berbeda dengan kelompok tersebut, tiga orang lainnya diketahui melakukan aktivitas perjudian daring secara perseorangan. Dari HU, polisi menyita satu unit telepon genggam, satu akun judi daring, dan uang tunai Rp29 ribu. Barang bukti dari BI berupa satu unit telepon genggam dan satu akun judi daring. Sementara dari SU, petugas mengamankan satu unit telepon genggam, satu akun judi daring, serta tiga lembar kertas bertuliskan angka.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun dari AL dan HA, polisi menyita dua lembar kertas bertuliskan angka togel, satu dompet, serta uang tunai Rp7 ribu yang terdiri atas pecahan Rp5 ribu dan Rp2 ribu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yuda mengatakan, kepolisian telah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam penanganan perjudian, termasuk Kecamatan Tabukan. Imbauan agar masyarakat menjauhi praktik perjudian juga telah berulang kali disampaikan.
Polres Batola menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap berbagai bentuk perjudian, baik melalui transaksi langsung maupun platform daring. Pengungkapan dua modus dalam perkara ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang memanfaatkan perantara maupun layanan internet. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan