KPK Sita Uang dari Bobby Rasyidin, Ini Perkembangan Kasus SPBU Pertamina

KPK menyita uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin yang berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023.

JAKARTA – Penyitaan uang sebesar Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin menjadi salah satu perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tersebut saat Bobby, yang kini menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (KAI), diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang dari Bobby. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (06/11/2026).

Keterangan mengenai penyitaan itu juga dikonfirmasi Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah uang yang disita dari Bobby.

“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik.

Informasi penyitaan tersebut disampaikan KPK sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat, (06/11/2026). Meski uang telah disita, Bobby dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Sebelum penyitaan, KPK pernah memanggil Bobby untuk dimintai keterangan pada 14 Agustus 2025. Saat itu, pemeriksaan dilakukan ketika Bobby menjabat Dirut PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023 telah dimulai sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian berlangsung mulai 20 Januari 2025 untuk mendalami pengadaan proyek tersebut.

Dalam perkembangannya, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka belum diungkap kepada publik ketika pengumuman awal disampaikan.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan perkara telah memasuki tahap akhir. Saat itu, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Perkembangan lain terungkap pada 6 Oktober 2025. KPK menyebut Elvizar, salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU, juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Mereka adalah Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020 Weriza.

Penyitaan uang dari Bobby menambah perkembangan dalam penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2024 tersebut. KPK masih perlu menuntaskan proses penyidikan, termasuk menelusuri barang bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *