Seorang anggota TNI AU terluka akibat pembusuran di Kecamatan Panakkukang, Makassar, yang diduga berkaitan dengan dendam tawuran; polisi mengamankan tujuh terduga pelaku, empat di antaranya masih anak-anak.
SULAWARI SELATAN – Aksi kekerasan yang diduga dipicu dendam akibat tawuran kembali menimbulkan korban di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) terluka setelah terkena anak panah saat mengendarai sepeda motor di Kecamatan Panakkukang, Minggu (25/10/2026) dini hari. Polisi telah mengamankan tujuh terduga pelaku, termasuk empat anak yang masih di bawah umur.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Arya Perdana, mengatakan korban saat itu sedang melintas di Jalan Urip Sumiharjo sekitar pukul 02.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) dalam perjalanan pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang sekelompok pemuda yang membawa senjata, termasuk busur panah.
“Ada tujuh orang diamankan, empat orang anak dibawa umur. Korban anggota TNI AU kebetulan melintas di wilayah tersebut,” kata Arya, Senin (26/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (27/10/2026).
Salah satu pelaku diduga melepaskan anak panah yang mengenai bagian bawah perut korban hingga mendekati selangkangan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian sebelum dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Pelamonia untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban mengalami di bawah perut, sudah mengarah ke selangkangannya. Sehingga dilarikan ke rumah sakit yang tak jauh dari lokasi, kemudian dirujuk ke RS Pelamonia,” ungkapnya.
Setelah menerima informasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
“Empat orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Kita juga mengamankan dua orang dewasa diduga berperan dalam pembuatan busur,” jelas Arya.
Menurut keterangan polisi, aksi tersebut diduga berkaitan dengan dendam akibat tawuran sebelumnya. Para terduga pelaku disebut mencari kelompok lawan sebelum melakukan kekerasan menggunakan busur panah. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami peran setiap orang yang diamankan serta memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Dari pengungkapan kasus ini, anggota mengamankan barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel,” pungkasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut para terduga pelaku dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 262 ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara; Pasal 472 huruf a dan b, dengan ancaman maksimal empat tahun; serta Pasal 307, terkait senjata tajam, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti risiko penggunaan busur panah dalam aksi kekerasan jalanan, terutama ketika perselisihan antarkelompok berujung pada penyerangan terhadap orang yang melintas. Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing terduga pelaku, sementara penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan