Karhutla Berau: 9 Perkara Ditangani, Korporasi Ikut Diselidiki

Polres Berau menangani sembilan perkara karhutla sepanjang 2026 dengan sembilan tersangka dan luas lahan terbakar 67,88 hektare, sembari mendalami dugaan pembukaan lahan untuk kepentingan ekonomi dan transaksi lahan.

BERAU – Dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk yang berpotensi berkaitan dengan transaksi lahan dan aktivitas korporasi, menjadi fokus pengembangan sembilan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Berau sepanjang 2026. Dari sembilan laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dan mencatat total luas lahan terbakar mencapai 67,88 hektare.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Berau, Noor Dhianto, memaparkan bahwa delapan perkara melibatkan perorangan, sedangkan satu perkara berkaitan dengan korporasi. Hingga Kamis (29/10/2026), tujuh perkara telah memasuki tahap satu, sementara penanganan perkara lainnya masih berjalan pada tahap penyidikan dan penyelidikan.

“Dari sembilan laporan polisi yang kami tangani, delapan perkara melibatkan perorangan dan satu korporasi. Saat ini, tujuh perkara sudah masuk tahap satu, sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan Portalberau, Kamis, (29/10/2026).

Polisi menduga faktor ekonomi menjadi salah satu alasan pembakaran lahan. Biaya pembukaan lahan menggunakan alat berat dinilai lebih besar, sehingga penyidik mendalami kemungkinan pembakaran sengaja dilakukan untuk menekan pengeluaran. Selain itu, penyidik menelusuri dugaan keterkaitan pembakaran dengan perambahan dan transaksi jual beli lahan.

“Motifnya antara lain ekonomi, karena biaya pembukaan lahan menggunakan alat berat lebih besar. Ada juga dugaan berkaitan dengan jual beli lahan, yakni kawasan dirambah terlebih dahulu, kemudian dibuka dengan cara dibakar,” jelas Noor Dhianto.

Lokasi kebakaran yang masuk dalam penanganan Polres Berau tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kasai, Derawan, Tubaan, Birang, dan Biduk-Biduk. Polisi juga menyebut tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara korporasi. Kasai, di Kecamatan Pulau Derawan, menjadi salah satu kawasan dengan luasan kebakaran terbesar, meski rincian luas per lokasi tidak dipaparkan dalam keterangan tersebut.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran, seperti korek api, alat pencacah dan penebang, gergaji mesin, serta bahan bakar. Barang-barang itu ditelusuri untuk mengungkap cara kebakaran dilakukan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga mendalami dugaan adanya pihak yang memberikan modal, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam pembukaan lahan yang berujung pada kebakaran. Kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintah kampung turut ditelusuri, tetapi belum dapat disimpulkan sebelum penyidik memperoleh bukti yang memadai.

“Hal itu masih kami dalami. Penyidik akan mengaitkan keterangan pelaku dengan saksi untuk melihat apakah ada korelasi dengan pihak lain. Jika ditemukan keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum,” tegas Noor Dhianto.

Dalam perkara yang berkaitan dengan korporasi, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami tanggung jawab manajemen atas kebakaran di kawasan perusahaan. Polres Berau juga berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Kementerian Kehutanan guna mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tanggung jawab hukum terhadap pihak perusahaan masih menunggu hasil proses penyidikan.

Penanganan di Berau merupakan bagian dari konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar serentak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan kepolisian daerah (Polda) di seluruh Indonesia pada Kamis (29/10/2026). Dalam pemaparan nasional, disebutkan terdapat 104 kasus dengan 20 tersangka korporasi, sedangkan luas kawasan yang terdampak disebut mencapai lebih dari 29 ribu hektare. Untuk Kalimantan Timur (Kaltim), tercatat 30 kasus karhutla.

Polres Berau menyatakan penanganan kasus akan terus dikembangkan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap peran setiap pihak, dan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak mengganggu kawasan yang sedang menjadi objek penyelidikan atau penyidikan agar bukti di tempat kejadian tetap terjaga. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *