SELURUH fraksi DPRD Kaltim menuntut adanya perubahan atas Pergub 49. Salah satu ketentuannya dinilai merugikan masyarakat.

Ramai-Ramai Menggugat Pergub 49

SELURUH fraksi DPRD Kaltim menuntut adanya perubahan atas Pergub 49. Salah satu ketentuannya dinilai merugikan masyarakat.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ramai-ramai menyuarakan perubahan atas salah satu ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pergub 49).

Dalam Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim di Lantai 6 Gedung D, Kompleks Perkantora DPRD Kaltim, Rabu (14/09/2022), Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan), Muhammad Ramadhan yang didaulat membacakan Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim Tahun Anggaran 2022 (P-APBD Kaltim TA 2022), meminta Gubernur Kaltim, Isran Noor agar mengevaluasi Pergub 49.

Yang perlu dievaluasi, lanjut Sekwan, adalah ketentuan mengenai pembatasan nilai minimal bantuan keuangan untuk paket program kegiatan sebesar Rp2,5 miliar. Dalam Pergub 49 sendiri, memang terdapat satu pasal, yakni Pasal 5, yang ketentuannya membatasi bantuan keuangan Pemprov Kaltim untuk kabupaten dan kota dengan besaran minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan. Selain itu Pemerintah Kabupaten dan Kota diwajibkan menyediakan dana pendamping yang bersumber dari anggaran setempat.

“Karena hal ini dapat menghambat kegiatan yang diusulkan dan dibutuhkan oleh banyak masyarakat yang nominalnya jauh di bawah nilai tersebut, sehingga menghambat penyerapan anggaran dan menambah SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, red),” papar Sekwan.

Meskipun Pergub 49 sering disuarakan dan menyulitkan anggota dewan, namun dalam pandangan Banggar DPRD Kaltim, komunikasi antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim selama proses pembahasan P-APBD Kaltim TA 2022 masih berjalan dengan baik.

“Banggar DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) Kaltim yang telah membangun komunikasi dan saling menghargai dalam pembahasan perubahan APBD,” papar Sekwan.

Menjelaskan kedudukan Ranperda P-APBD Kaltim TA 2022, Sekwan menjelaskan, itu tidak dapat dipisahkan dengan perencanaan anggaran, yang tertuang dalam anggaran murni atau sebelum perubahan. Selain itu juga merupakan tindaklanjut dari kesepakatan Pemprov dan DPRD Kaltim atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kaltim TA 2022.

“Perubahan APBD dilakukan dalam rangka melaksanakan rencana program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD, red) Tahun 2022, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah (RPJMD, red) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023,” paparnya.

Dijelaskannya, terdapat 10 indikator utama dalam RPJMD yang digunakan untuk menggambarkan dampak dan akumulasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun 2022. []

Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com