Kolam Tambang di Bukit Merdeka Resahkan Warga

 

SAMARINDA – Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memediasi konflik antara Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bukit Merdeka (APLHBM) Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan pihak manajemen PT Lembusuwana Perkasa (LSP) perusahaan tambang batu bara yang konsesinya berada di Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja.

Mediasi itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai I DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda,. Selasa (20/12/2022) yang dihadiri tujuh orang anggota dewan, yakni Baharuddin Demmu Ketua Komisi I, Sarkowi V Zahry Sekretaris Komisi III, Jahidin, Yusuf Mustafa, Romadhony Putra Pratama, M. Udin, dan Harun Al Rasyid. Mereka didampingi oleh seorang staf ahli, dan seorang staf komisi.

Dari pihak yang berkonflik, hadir manajemen PT LSP diwakili Safwan Syarmani, Dwi Wahcyu, AM Sulton, Masrudin, Samesi, Selle, Edi Guswan, Zulkifli, Yohanis T, Muhammad Daud, dan Wahyu S. Sedangkan dari pihak APLH BM yang mengadukan PT LSP adalah Anwar, Nurhadi, Baharuddin, Hadis, Asry S, Rafi Kumar, Samsul Aripin, Sudarmin, Sukriadi, Sarif, Darwis, Nompo, Burhannudin, Hasanuddin, Faisal, Adi, Surniati, Sulfiana, Gising dan Taha. Tampak hadir juga Lurah Bukit Merdeka.

Baharuddin Demmu, politisi Partai Amanah Nasional ( PAN) menyampaikan, aduan tersebut sebenarnya tindak lanjut tahun 2020, ada longsoran dan ada kesepakatan yang tidak terealisasi menyangkut reklamasi atau penutupan lubang tambang. “Lubang tambang ini sangat dekat dengan rumah-rumah warga mungkin 5 sampai dengan 10 meter saja. Ini menjadi ke dikhawatirkan warga, setiap hujan selalu khawatir sehingga mereka meminta supaya apa yang menjadi komitmen tahun 2020 itu di realisasikan,” papar Baharuddin Demmu.

Warga yang tergabung dalam APLH-BM juga menuntut ganti rugi. Menyangkut tanam tumbuh, ada tujuh orang sampai hari ini belum pernah mendapatkan ganti rugi, yang terdampak yaitu kebun sawit, kebun elai, rumah, dan bangunan sekolahan. “Inilah yang diminta oleh warga untuk diselesaikan, “ ujar Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini mengungkapkan, pada tanggal 16 Januari 2023 mendatang, mereka akan membentuk tim Independen dari perusahaan melibatkan lurah dan rukun tetangga, serta tokoh masyarakat. “Untuk menginventarisir ulang kerugian-kerugian yang di akibatkan longsoran tambang itu, dan untuk reklamasi lubang tambangnya supaya dipercepat karena menimbulkan ketakutan kepada masyarakat karena sangat dekat dengan rumah warga,” paparnya.

Komisi I dan III akan terus memantau itu apakah kesepakatan ini berjalan atau tidak, kalau misalnya tidak ada reklamasi akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk berkirim surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjelaskan ada lubang tambang yang sangat mengkhawatirkan bagi warga, dan meminta untuk dipercepat proses penutupan lubang tambangnya.

Perusahaan tambang dinilainya telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, radiusnya terlalu dekat dari rumah warga atau kampung. “Ini jadi problem seharusnya pemerintah melakukan pengawasan dan seharusnya dicegah, kami datang ke lapangan sudah terjadi dan mereka sudah tidak menambang lagi. Kita minta hari ini bagai mana secepatnya untuk dilakukan reklamasi sebelum menimbulkan masalah baru,” kata pria kelahiran Soppeng, 05 April 1972 ini. []

Reporter: Guntur Riyadi | Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com