SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, terkait Participating Interest (PI) 10 % di Blok Mahakam yang sedang berproses.
RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, belum lama ini (08/12/2022). PI yang dibahas adalah yang telah berjalan dan rencana bisnis serta kerja sama PT MMP dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim. RDP itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi dua orang staf Komisi II.
Disampaikan Nidya Listiyono, PI di blok Mahakam yang dibicarakan adalah yang sedang berproses dan berprogres di Sanga-Sanga. “Harusnya dengan kepemimpinan yang baru tidak ada polemik segera bisa disehatkan terkait PT MMP,” ungkap anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim saat diwawancara awak media usai memimpin RDP.
Yang sudah berjalan saat ini adalah PI di Pertamina Hulu Mahakam (PHM) pengelola di wilayah kerja Mahakam. PI yang diberikan kepada pemerintah daerah di wilayah kerja Mahakam merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
“Harapanya pemerintah melalui Biro Ekonomi men-support perusda (perusahaan daerah, red). Kami meminta untuk segera. Jangan sampai potensi bisnis atau PAD kita hilang gara-gara masalah administratif. Tentu melalui aturan yang benar supaya Perusda kita menjadi sehat. Ini juga menunjukkan kami terus bekerja dan mendorong pemerintah daerah dan Perusda supaya PAD kita naik,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda.
Anggota dewan kelahiran Madiun, 29 September 1980 ini menerangkan, PT MMP pada awal tahun 2023 akan membuat laporan dan pihak Komisi II DPRD Kaltim akan memantau perkembangannya. “Kegiatan mereka mengurusi PI dan mereka mempunyai anak perusahaan yang kemudian saya minta untuk bergerak. Kita meminta juga dari Biro Ekonomi dari semua Perusda yang ada kalau memungkinkan jalan ya jalan, yang sakit disehatkan, dan kalau tidak di merjer, kalau tidak bisa ya di-cut, close aja,” tegasnya.
Desember ini PT MMP harus berkirim surat ke pengelola wilayah kerja PHM yang membawahi PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) untuk berkoordinasi supaya mendapat PI 10 %. “Akhir Desember ini PI harus diajukan, jangan sampai lewat,” pungkas Nidya Listiyono. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo