SAMARINDA – Rapat Paripurna Ke-52 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda Penetapan Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2024, Penyampaian laporan masa Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022- 2042, dan Penyampaian Laporan hasil Reses Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, serta Sambutan Gubernur Kaltim terhadap Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kaltim.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama, Kompleks perkantoran DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (21/12/2022) lalu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan tanggapan Gubernur Kaltim Terhadap Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kaltim. Pada momen itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim yakni Salehuddin menginterupsi, meminta pemeliharaan jalan Poros Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Jalan poros desa Loleng sekarang posisi statusnya sudah non status, artinya apa jalan ini bisa dipelihara oleh PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, red) karena ada enam kecamatan yang melintasi jalan tersebut, kemudian ada dua kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur melewati kawasan itu,” ujar Salehuddin.
Ia meminta kepada Pemerintah Provinsi agar memberikan dukungan dan pro aktif melakukan pemeliharaan prasarana vital itu “Untuk bagaimana membuat baik jalan tersebut dan kemudian ada informasi yang kami dapatkan bahwa jalan tersebut sudah non status. Saya berharap kepala daerah bisa memberikan rekomendasikan kepada Kepala Dinas PUPR untuk melakukan proses pemeliharaan karena kalau tidak dua bulan lagi jalan itu akan rusak,” papar wakil rakyat dari Partai Golongan Karya ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo