PARLEMENTARIA KALTIM – Senin (16/01/2023) tadi, berlangsung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke-3 masa sidang I tahun 2023. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun itu membahas tiga agenda, yakni revisi kegiatan anggota dewan, penyampaian laporan masa kerja Komisi I, serta laporan kerja Komisi III DPRD Kaltim.
Penyampaian laporan masa kerja Komisi I adalah membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Sedangkan penyampaian laporan masa kerja Komisi III adalah membahas tentang Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda itu, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didaulat memimpin sidang.
Muhammad Samsun memimpin rapat didampingi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Seno Aji dan Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sigit Wibowo, dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Rapat juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Kaltim Didi Rusdiansyah Anandhani.
Pembahasan revisi jadwal kegiatan anggota DPRD Kaltim merupakan tindaklanjut dari hasil pembahasan yang dilakukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk mengubah agenda yang berlaku sebelumnya. Di awal rapat paripurna, revisi jadwal dibahas terlebih dahulu.
Sementara dalam penyampaian laporan masa kerja Komisi I oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu dan laporan masa kerja Komisi III oleh anggota Komisi III Sutomo Jabir, pada intinya meminta agar diberikan perpanjangan waktu kerja untuk membahas raperda yang menjadi tanggung jawabnya.
Baik Komisi I maupun Komisi II, meminta perpanjangan masa kerja lantaran tahapan-tahapan pengesahan raperda masih belum terpenuhi segalanya. “Berdasarkan laporan Komisi I dan Komisi III yang telah disampaikan, mengingat belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan raperda dimaksud maka perlu adanya perpanjangan masa kerja,” ujar Muhammad Samsun dalam rapat paripurna. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo