Anggaran Perkim Tahun 2022 Terserap 100%

 

PARLEMENTARIA DPRD KOTA SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Samarinda (Perkim) Kota Samarinda.

Angkasa Jaya Djoerani

RDP yang digelar di ruang rapat utama lantai 2 DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Senin (16/01/2023), membahas evaluasi kegiatan tahun 2022 dan rencana kegiatan tahun 2023. Ditemui awak media di akhir RDP, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, evaluasi kegiatan pada tahun 2022 Dinas Perkim dalam serapan anggaran mencapai seratus persen.

“Perkim itu sumber dayanya cukup memadai tapi anggaran yang diberikan tidak maksimal artinya pekerjaan yang dilaksanakan tidak maksimal sementara sumber dayanya cukup, jadi serapan anggaran bisa seratus persen, karena itu tadi pekerjaannya kecil dan anggaran kecil maka cepat selesai,” kata jaya, sapaannya.

Menurut dia, volume pekerjaan yang ada di Dinas Perkim itu supaya ditingkatkan karena banyak usulan-usulan tidak terkover secara optimal karena terbatasnya anggaran. Ia berharap, pekerjaan yang semestinya ada di Perkim, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) silakan serahkan ke Perkim.

“Bagi adil karena mereka sama-sama pembangunan fisik antara PUPR dengan Perkim, mengalokasikan anggaran secara merata sesuai dengan kebutuhannya, sama-sama untuk membangun kota dan menyukseskan visi dan misi Wali Kota Samarinda,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini.

Ia melanjutkan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai fungsi yang sama, fungsi perangkat daerah, yakni bagaimana agar bisa melaksanakan pekerjaan pembangunan Pemerintah daerah di mana ada visi dan misi wali kota sebagai pimpinan daerah.

Menurut pria kelahiran Balikpapan, 06 November 1961 ini, agar mengurangi potensi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), anggaran pembangunan fisik yang nilainya besar tidak harus di Dinas PUPR, dapat diserahkan ke perangkat daerah lain. 

“Mau itu besar atau kecil tergantung dari jenis pekerjaannya kita punya PUPR dan Perkim job desk-nya. Sudah jelas tinggal kita bagai mana sebenarnya memberikan masukan kepada pemerintah daerah bahwa ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang dibangun yang sebenarnya lebih sesuai,” papar Jaya.

Di OPD tertentu, lanjut dia, agar serapan anggaran lebih bagus tidak menimbulkan SILPA dengan jumlah besar, maka salah satu solusinya adalah mendistribusikan kegiatan. “Alasan mengapa sisa anggaran kita banyak, karena mungkin tidak bisa terselesaikan secara optimal dan OPD yang paling banyak mendapatkan alokasi anggaran itu PUPR,” terangnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com