Komisi III Bahas Truk Kontainer Parkir di Tepi Jalan Umum

 

PARLEMENTARIA DPRD KOTA SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dan Polisi Lalulintas Kota Samarinda.

Angkasa Jaya Djoerani

RDP yang digelar di Ruang rapat gabungan lantai 1 DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/01/2023), membahas soal truk Kontainer parkir di tepi jalan umum. Ditemui awak media diakhir RDP, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani meminta pemerintah Kota Samarinda menyiapkan lahan parkir untuk truk-truk kontainer.

Dengan penyediaan tempat parkir tersebut, maka Pemerintah Kota Samarinda akan mendapatkan manfaat berupa pendapatan dari hasil retribusi. Dishub pun diminta segera menghitung berapa tarif parkirnya. “Kita berharap pemerintah menyiapkan lahan parkir untuk truk-truk tersebut, kemudian kita bisa menarik retribusi dan itu sedang dihitung oleh Dishub,” kata jaya, sapaannya.

Ia melanjutkan, maraknya truk kontainer parkir di bahu jalan sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menimbulkan korban jiwa akibat kurangnya pengawasan di mana sudah ada aturan larangannya. “Kita minta solusi bagaimana untuk tidak terjadi lagi laka lantas, jadi perlu ditertibkan, karena kita juga sudah punya perangkat aturannya untuk tidak parkir-parkir di sembarang tempat,” ungkap Jaya.

“Disiapkan lahan parkir milik Bulog di jalan Insinyur Sutami, tidak ada lagi parkir-parkir di pinggir jalan. Kita akan menertibkan dan kita memberi solusi,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Menurut pria kelahiran Balikpapan, 06 November 1961 ini, awal bulan Februari pihak Komisi III akan melakukan inspeksi secara mendadak (sidak). “Untuk masalah tarif parkirnya kita serahkan kepada Pemerintah berbentuk peraturan wali kota atau peraturan daerah, kita tunggu dari pemerintah,” terang Jaya.

Dikatakan Jaya, untuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan menangani masalah parkir liar tersebut sudah dibentuk dan berasal dari berbagai dari berbagai unsur, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub). []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com