PARLEMENTARIA KALTIM – Rencana dinaikkannya Ongkos Naik Haji (ONH) nyaris 100% dari tahun sebelumnya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mematik banyak kritik, di antaranya soal pelayanan penyelenggaraan haji yang masih dinilai sangat buruk. Kenaikan ONH seharusnya diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan haji.
Menurut Rusman Yaqub, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengkritik soal pelayanan haji, terutama masalah antrean keberangkatan calon jemaah haji yang memakan waktu sangat lama, sampai belasan hingga puluhan tahun. Naiknya ONH seharusnya juga diimbangi dengan naiknya kualitas layanan haji dan waktu antrean haji yang lama juga perlu dicarikan solusinya.
Dikatakan Rusman, antrean yang lama tentu menyulitkan kaum muslim di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji dan yang memprihatinkan adalah calon jemaah haji yang berusia tua, harus menunggu dalam waktu yang sangat lama. Kuota haji yang ditetapkan setiap tahun perlu diperjuangkan Kemenag RI untuk terus ditambah.
“Saat ini masih banyak waiting list (daftar tunggu, red) masyarakat yang usianya sudah harus diberangkatkan namun masih berada di antrean, kita harapkan ke depannya supaya selalu ada perbaikan,” ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini, saat berbincang dengan wartawan, di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/01/2023).
Penentuan kuota haji memang merupakan keputusan Pemerintah Arab Saudi, namun bukan berarti Pemerintah Indonesia tidak bisa berjuang untuk meminta tambahan kuota. Berdasarkan informasi Kemenag RI, kuota haji tahun 2022 sebanyak 100.051 jemaah haji, terdiri 92.825 jemaah reguler dan 7226 jamaah khusus. Tahun ini kuota tersebut naik dua kali lipat lebih, menjadi 221.000 jamaah, terdiri 203.320 reguler dan 17.680 jamaah khusus.
“Saya yakin teman-teman di DPR RI bisa berjuang untuk mengurangi beban rakyat. Namun yang lebih penting dari itu, pemerintah wajib memastikan peningkatan pelayanan haji terhadap para jemaah,” kata wakil rakyat kelahiran Barru, 11 Juni 1969 yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim.
Sementara soal rencana kenaikan ONH, tahun lalu sebesar Rp39,8 juta dan tahun ini diusulkan menjadi Rp69 juta. Kenaikan itu didasarkan atas kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98,8 juta per jamaah. Dari BPIH itu, 70% dibebankan kepada jemaah haji atau senilai Rp69 juta, sisanya 30% dibebankan dari dana nilai manfaat Rp29,7 juta. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo