PARLEMENTARIA DPRD KOTA SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim) DPRD Kota Samarinda membahas persiapan rapat Paripurna untuk Kunjungan Kerja (Reses) dan persiapan rapat paripurna untuk panitia khusus (pansus).
Hal itu disampaikan Joha Fajal kepada wartawan usai mengikuti Rapim di Ruang Rapat Utama lantai II DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (24/01/2023). Dikatakan Joha Fajal, pembahasan kegiatan bulan Februari berkaitan dengan paripurna untuk reses dan rapat paripurna untuk pansus.
“Untuk tanggalnya itu nanti dibahas oleh Banmus (Badan Musyawarah, red), dan reses mulai tanggal 25 Januari 2023 dan laporan reses harus sel
asai tanggal 15 Februari 2023. Kita juga mempertegas Sekwan (Sekretaris dewan, red) kalau pelaksanaan reses sudah di-paripurnakan seluruh kewajiban kesekretariatan harus selesai,” jelas Joha.
Dalam jadwal agenda rapim seharusnya dilaksanakan pada pukul 14.00 wita ditunda sampai pukul 21,30 wita, di sebabkan unsur pimpinan DPRD kota Samarinda tidak hadir. “Alasan Rapim ditunda sampai malam karena ada kegiatan Ketua DPRD sehingga tertunda dan ada hal-hal yang sekiranya Ketua DPRD yang harus memutuskan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda.
Menurut politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, ada aturan baru mengenai reses, tujuannya agar dapat menyesuaikan masyarakat, berkaitan dengan hal-hal yang ada di masyarakat berbentuk usulan. “Usulan harus disesuaikan dengan Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan, red), reses dulu baru musrembang, artinya hasil reses nanti dibawa ke musrembang,” pungkas Joha Fajal. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo