Kegiatan DPRD Tak Boleh Menggunakan Logo Partai

PARLEMENTARIA KALTIM – 14 Desember 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Setelah penetapan itu ternyata tak ada lagi kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang boleh menggunakan logo parpol.

Baharuddin Demmu

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I Lantai 3 Gedung D Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (01/02/2023).

Agenda RDP bersama Bawaslu Kaltim tersebut membahas tentang Ketentuan Kampanye Partai Politik, Bakal Calon Legislatif (Caleg), Persiapan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Tahapan Pileg 2024. “Menurut Bawaslu, pada saat  partai ditetapkan menjadi peserta pemilu, maka logo kegiatan DPRD itu tidak boleh lagi tercantum logo partai,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Pencantuman logo parpol dalam kegiatan DPRD Kaltim dianggap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai bentuk pelanggaran. Jika muncul aduan terkait pelanggaran itu, maka nantinya yang memproses adalah Badan Kehormatan DPRD Kaltim.  “Karena dalam aturan Bawaslu dianggap melanggar. Kalau ada aduan, pasti badan kehormatan akan bekerja karena memang tugasnya di situ,” ungkap Baharuddin Demmu kepada awak media.

Legislator bergelar sarjana perikanan dan magister sains ini juga memaparkan ketentuan larangan pencantuman logo partai pada beberapa agenda DPRD seperti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang), melainkan hanya dengan membubuhkan logo DPRD.

“Logo menjadi anggota DPRD-nya itu nggak papa. Kenapa logo partai tidak boleh dicantumkan oleh teman-teman Bawaslu? Karena kita ini yang duduk di sini semua menjadi partai yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu,” jelasnya.

Menurutnya, agenda-agenda rutin DPRD tersebut difasilitasi oleh negara dengan menggunakan uang rakyat sehingga dapat menimbulkan unsur ketidakadilan pada proses tahapan Pemilu. “Nah kenapa nggak boleh? Karena kan yang dipake ini kan dana rakyat nih, artinya apa tidak boleh kita start duluan. Karena bagi yang lain kan pastilah kalah dengan yang sudah dapat fasilitas. Ini kan fasilitas negara,” tukasnya.

Adapun pada 14 Desember 2022 lalu, melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, ada sebanyak 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh yang ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu). []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com