ADVETORIAL DISPORA KALTIM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standarisasi Harga Satuan (SHS) Olahraga di Kalimantan Timur yang bertujuan mengetahui rencana kebutuhan sarana olahraga di masing-masing cabang olahraga sebelum disetujui dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berikutnya.
Kepala Dispora Kaltim, Agus Tiannur saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan bimtek yang digelar di Hotel Aston, Samarinda, Kamis (03/02/2023), mengatakan, standardisasi harga bertujuan mengetahui keperluan dan tingkat kewajaran usulan belanja keperluan cabang olahraga (cabor).
“Tentunya pelaksanaan ini tidak terlepas dari peraturan yang dijadikan acuan ataupun pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Regional,” terang Agus Tiannur.
Diterangkan Agus, sapaannya, untuk memeriksa harga barang dapat memanfaatkan fasilitas internet, seperti dengan mesin pencari google, market palce tokopedia, dan lainnya. Harga yang diperoleh di market place online kemudian ditambahkan dengan ongkos kirim.
“Produk barang bisa dicek di google, tokopedia. Kalau nanti ada barang yang mungkin berbeda jauh (harganya, red), itu bisa jadi barang bekas, tapi selisihnya tidak terlalu jauh. Pembedanya mungkin ongkos kirimnya,” terang Agus Tianur di hadapan lima puluhan para pengurus cabor tingkat provinsi yang hadir.
Setelah mendapatkan informasi mengenai peralatan yang dibutuhkan, termasuk harga, para pengurus cabor wajib memasukkan datanya dalam aplikasi Sistem Informasi Daftar Harga (Sidirga), keperluan cabor di-input dalam aplikasi itu. Melalui Sidirga, pemerintah dapat dengan mudah mengetahui segala kebutuhan masing-masing cabor, sehingga memperlancar perencanaan kegiatan.
“Sistem penyelenggaraan pemerintah semakin akuntabel, didesain agar semua tercatat dan berasal dari informasi yang valid dan benar. Standar harga satuan saat ini sudah dipermudah dengan adanya Sidirga. Ini penting bagi cabor guna menentukan apa keperluannya baik fisik maupun non fisik, jadi harga sudah jelas dan ada standarnya,” terang Agur Tianur.
Hal tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari akuntabilitas penganggaran di sektor publik. Dengan demikian akan membantu pemerintah mengetahui berapa banyak keperluan para cabor. Kadispora berharap pelatihan ini diikuti dengan serius agar tidak terdapat kekeliruan dalam input data. “Saya berharap apa yang sudah ditetapkan agar menentukan standar yang ditulis memberikan data yang benar dan akurat data yang terkini,” tegasnya. []
Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting: Hadi Purnomo