PARLEMENTARIA KALTIM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan harapan besarnya atas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I Baharuddin Demmu kepada para pewarta usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (01/02/2023).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa dalam forum RDP yang membahas perihal Ketentuan Kampanye Partai Politik, Bakal Calon Legislatif (Caleg), Persiapan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan tahapan Pileg 2024 tersebut turut disinggung mengenai ketentuan teknis pada proses tahapan Pemilu 2024.
Legislator kelahiran Soppeng, 05 April 1972 ini menuturkan bahwa pemilu merupakan pesta rakyat sehingga tidak boleh ada perlakuan-perlakuan khusus bagi para peserta pemilu termasuk anggota DPRD. “Yang kami harapkan dari proses tahapan pemilu ini bahwa semua peserta pemilu termasuk anggota DPRD kita berharap tidak terjadi lagi pelanggaran, itu harapan kami,” ungkapnya pada awak media.
Dengan tidak adanya pelanggaran dalam pemilu, lanjut anggota dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini, akan menjadi pesta bergembira. “Sehingga pesta rakyat ini betul betul menjadi pesta bergembira, orang senang,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ia pun turut mengimbau para anggota DPRD Provinsi Kaltim dan para peserta Pemilu 2024 untuk dapat memahami ketentuan-ketentuan selama tahapan pemilu berlangsung yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ia mengingatkan, dalam penindakan pelanggaran Pemilu tidak ada perlakuan khusus, apakah melibatkan partai besar atau kecil, atau kelompok dan orang tertentu. Penegakan aturan mengenai pemilu harus sama dan tidak membeda-bedakan. “Tidak boleh ada perlakuan perlakuan khusus,” tegas Baharuddin Demmu.
Apabila terjadi pelanggaran, lanjut dia, bisa jadi pihaknya akan membawa masalah itu ke Bawaslu. “Kalau nanti kami juga menemukan, bisa jadi kami juga akan mengirim itu ke Bawaslu supaya Bawaslu melakukan kerja kerjanya untuk melaporkan ke Satpol (aparat Satuan Polisi Pamong Praja, red) misalnya,” ujar Baharuddin Demmu.
Disamping melaporkan ke Bawaslu, temuan pelanggaran Pemilu oleh anggota legislatif, yang mengarah pada pelanggaran etik, bisa jadi juga akan dibawa ke Badan Kehormatan. “Jadi saya sekali lagi mengimbau juga kepada teman-teman anggota DPRD ini juga harus kita pahami bersama sehingga nanti tidak ada lagi anggota DPRD itu yang nanti tiba-tiba ada laporan rakyat. Nanti akan dilaporkan ke Badan Kehormatan. Saya kira itu,” katanya. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo