PARLEMENTARIA KALTIM – 14 Desember 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Setelah penetapan itu ternyata tak ada lagi kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang boleh menggunakan logo parpol.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I Lantai 3 Gedung D Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (03/02/2023).
Agenda RDP bersama Bawaslu Kaltim itu membahas tentang Ketentuan Kampanye Partai Politik, Bakal Calon Legislatif (Caleg), Persiapan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Tahapan Pileg 2024. “Menurut Bawaslu, pada saat partai ditetapkan menjadi peserta pemilu, maka logo kegiatan DPRD itu tidak boleh lagi tercantum logo partai,” ungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim ini.
Pencantuman logo parpol dalam kegiatan DPRD Kaltim dianggap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pelanggaran. Jika muncul aduan terkait pelanggaran itu, maka nantinya yang memproses adalah Badan Kehormatan DPRD Kaltim. “Karena dalam aturan Bawaslu dianggap melanggar. Kalau ada aduan, pasti badan kehormatan akan bekerja karena memang tugasnya di situ,” ungkap Baharuddin Demmu kepada awak media.
Anggota legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini menjelaskan alasan mengapa kegiatan anggota DPRD Kaltim, seperti sosialisasi peraturan daerah (sosper), sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang), dan kegiatan penjaringan aspirasi di masa reses, tidak boleh menggunakan atribut partai dalam spanduk atau baliho yang dipasang.
“Karena kita ini semua yang duduk di DPRD ini sudah semua duduk di partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kenapa ngga boleh, karena kan yang dipakai ini kan dana rakyat, artinya tidak boleh start duluan. Bagi yang lain, pastilah kalah dengan yang sudah dapat fasilitas dari negara. Ini kan fasilitas negara,” terang wakil rakyat kelahiran Soppeng, 05 April 1972 ini.
Menurut dia, penggunaan logo partai di dalam spanduk dan baliho diperbolehkan, yang boleh dicantumkan hanya logo DPRD Kaltim sebagai institusi yang dibawa. “Sosper, Sosbang, Reses tidak boleh di spanduk, balihonya, mencantumkan logo partai. Tapi logo menjadi anggota DPRD-nya itu tidak nggak apa-apa,” ujar Baharuddin Demmu, memaparkan apa yang sudah dia dapat informasinya dari anggota Bawaslu yang turut serta RDP.
Pada saat melakukan sosper dan sosbang, lanjut dia, materi yang disampaikan juga tidak boleh keluar dari konteks, apabila sosialisasi soal peraturan daerah (perda), maka tidak boleh mengajak orang untuk memilih ini dan itu. Pada saat menjaring aspirasi, apabila diminta soal bantuan, anggota dewan tidak boleh menjanjikan dan meminta dukungan. Yang diperkenankan adalah dengan menyampaikan bahwa apa yang diminta akan diperjuangkan.
“Jangan keluar yang sudah ada, misalnya sosialisasi perda, ya sosialisasi perda, sosialisasi kebangsaan ya sosialisasi kebangsaan. Yang tidak boleh mengajak orang memilih ini dan itu. Kalau ada rakyat bertanya, bisa tidak kita dibantu? Silakan jawab, lengkapi persyaratan nanti kita perjuangkan. Yang tidak boleh menjanjikan dan meminta dukungan, itu tidak boleh. Itu dipisahkan,” papar Baharuddin Demmu. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo