Kunker DPRD Paser Bahas Pengawasan Pengelolaan SDA

Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Pasar Ke DPRD Kota Samarinda, Jumat (03/02/2023)

PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Para wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke kantor Anggota DPRD Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (03/02/2023).

Fahruddin

Mereka datang dalam rangka kunjungan kerja (kunker) terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ramah dengan lingkungan dan kontrol terhadap pengelolaan lingkungan yang dapat diawasi oleh semua pihak.

Fahruddin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda yang menyambut kedatangan para wakil rakyat dari Kabupaten Paser tersebut, diruang Rapat Gabungan lantai 1 DPRD Kota Samarinda.

Ia didampingi seorang staf Komisi II dan seorang koordinator persidangan, ditemui awak media di akhir pertemuan, Fahruddin mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan membahas Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yakni Pasal 28 H Ayat (1) tentang hak hidup.

“Sesuai dengan dasar negara kita Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat (1) berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” terang politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwasannya didalam Undang-undang Dasar 1945 sudah jelas diterangkan mengenai pengelolaan SDA, sehingga menurutnya, Pasal 28 H Ayat (1) itu bisa dijadikan acuan yang jelas. Dalam pengelolaan SDA kedepannya bisa dikelola dengan cara-cara yang baik dan ramah lingkungan serta dikontrol oleh semua pihak terhadap pengelolaan lingkungan itu sendiri. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com