PARLEMENTARIA KALTIM – Jaminan reklamasi memberikan kepastian bagi perusahaan pertambangan batu bara yang ada di Bumi Etam untuk menjalankan rencana reklamasi yang dibuat sebelumnya. Bagi perusahaan tambang batu bara yang eksploitasinya menggunakan metode open pit, potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan jauh lebih besar. Dan untuk menjamin restorasinya adalah jaminan reklamasi.
Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) punya gawe, salah satunya untuk memastikan jaminan reklamasi benar-benar disetor perusahaan tambang. Untuk itu, dari Kamis (02/02/2023) hingga Sabtu (04/02/2023), Pansus IP melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim.
Sutomo Jabir, salah seorang wakil rakyat di ‘Gedung Karang Paci’ yang juga duduk sebagai anggota Pansus IP dan anggota Komisi III yang membidang masalah pertambangan, turut serta dalam kunjungan kerja. Hasilnya, Tomo, sapaan akrabnya wakil rakyat kelahiran Samarinda, 22 Agustus 1981 ini, mendeteksi ada perusahaan pertambangan di Kubar yang sudah memasuki masa pascatambang atau pengakhiran karena cadangannya sudah makin menipis.
“Kita harus pastikan, jaminan dari perusahaan itu untuk menyelesaikan tugasnya, baik reklamasi maupun menutup void yang sudah tidak produktif. Kemudian, yang produktif itu potensinya seperti apa, dan model pemanfaatannya seperti apa, serta bagaimana komunikasinya dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan lubang itu, harus disampaikan,” terang Tomo yang juga menjabat selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim ini.
Terhadap segala void atau lubang tambang tidak ada manfaat yang diperoleh ke depan, wajib dan harus ditutup. “Kita tentu meminta kepastian jaminan, bagaimana penyelesaiannya pascatambang ini nanti. Kita juga memastikan, jaminan pascatambang sudah terbayar semua sebelum memasuki masa pasca tambang,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa – Partai Hati Nurani Rakyat DPRD Kaltim ini.
Termasuk program tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan, juga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan, yakni sebagai peran serta perusahaan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. “Harus melalui perencanaan yang matang, yang berdampak kepada masyarakat. Sehingga bisa dilakukan secara kontinu untuk menciptakan masyarakat yang mandiri setelah tambang ini nantinya selesai,” ujar anggota legislatif dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Berau ini.
Program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat adalah satu bentuk tanggung jawab sosial perseroan yang bertujuan menciptakan mental mandiri masyarakat setempat setelah tambang ini sudah tidak ada. “Sehingga tidak boleh juga perusahaan itu hanya sekedar memberikan bantuan kemudian menggugurkan kewajiban, kemudian meninggalkan. Tetapi itu harus betul-betul dikawal supaya dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga menjadi mata pencaharian ataupun pendapatan masyarakat setelah tambang ini tidak ada,” papar Tomo kepada pewarta di sela-sela acara Rapat Purna ke-6, Senin (06/02/2023). []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo