PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Helmi Abdullah berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Tahun 2022-2042 supaya berjalan dan terlaksana dengan semestinya.
Hal tersebut disampaikan Helmi Abdullah politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, saat menghadiri penetapan Ranperda tentang RTRW Kota Samarinda menjadi Perda RTRW, di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, jalan Ruhui Rahayu, Jumat (17/02/2023).
“Berharap semua ini berjalan dan terlaksana dengan semestinya tinggal menunggu persetujuan Pemerintah Pusat. Alhamdullilah nanti kalau disetujui jadi pembangunan di Samarinda tidak akan terkendala,” ujar pria kelahiran Muara Muntai, 17 juli 1971 ini.
Menurut Helmi Abdullah, pengesahan Ranperda RTRW akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda, karena ada keterbatasan waktu bahwa DPRD Kota Samarinda diberikan dua bulan untuk melakukan pengesahan, namun sampai tenggat waktu yang diberikan belum juga di sahkan.
“Paripurna tidak bisa dilanjutkan Karena keterbatasan waktu tanggal 13 februari 2023 harus dilaksanakan jadi kita serahkan kepada Pemerintah Daerah/Kota sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tahapan kita lalui sementara, di undang-undang RTRW juga disebutkan bahwa dua bulan diberikan kepada DPRD untuk melakukan pembahasan RTRW dan pengesahan,” kata Koordinator Komisi III Bidang Pembangunan itu.
“Apabila dua bulan tidak bisa dilaksanakan, maka satu bulan diambil oleh pemerintah kota. Apabila satu bulan tidak bisa mengesahkan maka diambil alih oleh kementrian, karena pada saat paripurna kemarin kita sudah menutup dan menyerahkan pada Pemerintah Daerah. itu sudah ranahnya pemerintah daerah, makanya pemerintah daerah setelah menerima surat dokumen dari kami, mereka langsung berkoordinasi dengan ATR-BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, red) dan hari ini bahwa Pemerintah Kota mengesahkan Perda itu,” ujar Helmi Abdullah.
Wakil rakyat yang juga wakil ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Samarinda ini, mengatakan rapat Paripurna tanggal 14 februari 2023 yang dia pimpin bukan Paripurna ilegal.
“Rapat paripurna itu ada tahapanya dan dijadwalkan serta surat undangan ditandatangani oleh ketua DPRD, jadi kalau berbicara paripurna ilegal, saya kira beda persepsi saja. Kalau masalah yang memimpin itu saya sendiri, karena saya yang hadir pada saat itu kalau ada ketua DPRD harus ketua DPRD yang memimpin.” Pungkasnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah