Soal Perda RTRW, Bapemperda Bakal Bersurat ke Kemendagri

PARLEMENTARIA SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengadakan rapat internal terkait rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahas empat peraturan daerah (perda).

Samri Shaputra

Dalam rapat itu, terkait sengketa pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda yang diambil alih Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, pihak Bapemperda sepakat untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Rapat internal digelar di ruang rapat Bapemperda lantai 1 gedung DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (21/02/2023). Ditemui awak media di akhir rapat internal, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, pihaknya ingin bersurat ke Kemendagri untuk menjadi hakim dalam menyikapi permasalahan Perda RTRW.

“Bapemperda ada rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, kaitannya dengan RTRW. Kita hanya ingin sampaikan surat pada Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi juri atau hakim dalam menyikapi permasalahan ini,” ungkap wakil rakyat yang akrab disapa Samri ini.

Dalam rapat internal Bapemperda tersebut, kesepakatan bersurat ke Kemendagri bertujuan untuk mendapat informasi yang berimbang dan memberikan penilaian yang adil. “Harapan kita ada penilaian bahwa semuanya benar, langkah yang diambil DPRD benar dan langkah yang diambil Pemkot (Pemerintah Kota, red) juga benar, sehingga ketika ada penilaian itu, kita saling menghormati, karena langkah yang diambil DPRD menurut kami benar dan langkah yang diambil oleh Pemkot juga menurutnya benar,” terang Samri.

“Tapi kalau kemudian dalam penilaian salah semua, DPRD salah dan Pemkot salah, mari kita bersama-sama memperbaiki, tentunya kita tidak mau ada salah di salah satunya, entah DPRD yang salah atau Pemkotnya yang salah, kita maunya sama-sama benar atau sama-sama salah,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia menambahkan, rapat internal juga membahas rencana kerja pembentukan pansus untuk segera diparipurnakan. “Rencananya besok mau kita paripurnakan untuk pembentukan pansus berbasis komisi, berdasarkan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi, red) masing-masing, ada empat perda yang nanti kita buat pansus dan diberi waktu kerja enam bulan,” papar Samri. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com