PARLEMENTARIA KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera menjadwalkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 yang merupakan revisi Perda RTRW 2016-2036. Agenda tersebut ditargetkan berlangsung sebelum bulan puasa tahun ini yang jatuh pada minggu keempat Maret 2023 nanti.
Target itu disampaikan Baharuddin Demmu kepada awak media usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda RTRW 2022-2042, Kamis (23/02/2023), di Lantai 1 Gedung E, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. “Insya Allah sebelum bulan puasa lah,” ujar Ketua Pansus, Baharuddin Demmu.
RDP sendiri agendanya pembahasan persetujuan substansi Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042. Menurut Baharuddin Demmu, target tersebut berkaitan dengan jangka waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada DPRD Kaltim untuk memberikan persetujuan terhadap Raperda RTRW 2022-2042 setelah mendapatkan persetujuan substansi. Lewat dari itu, Gubernur Kaltim dapat mengambil alih pengesahannya.
Diungkapkan Baharuddin Demmu, persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah dikeluarkan pada 8 Februari 2023 lalu dan tanggal 15 Februari Gubernur Kaltim bersurat ke DPRD Kaltim. “Dari hasil kementerian itu sebenarnya setelah kita rapat tadi nggak ada juga problem yang harus di ini (perbaiki, red) lagi ya,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/02/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal daerah pilih (dapil) Kutai Kartanegara ini menambahkan bahwa pihaknya akan melapor ke pimpinan DPRD Kaltim dalam rangka melaporkan kinerja kemudian diserahkan untuk disahkan dalam rapat paripurna. “Setelah dilaporkan, ya kami menyerahkan kepada pimpinan untuk membuat jadwal dalam rangka untuk mem-paripurna-kan persetujuan,” terangnya.
Setelah disahkan, jelas Baharuddin, akan dilakukan evaluasi kembali oleh kementerian dengan kisaran waktu selama 14 hari. “Biasanya hasil evaluasi itu yang dimintakan oleh kementerian, ya kami masih melakukan perbaikan-perbaikan. Tapi kita berdoa mudah-mudahan nggak ada perbaikan,” katanya. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo