Kemenag Diminta Koordinir Lembaga Amil Zakat

PARLEMENTARIA KALTIM- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub berharap kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) untuk melakukan monitoring dan koordinasi kelompok atau lembaga-lembaga penarik zakat yang ada di Kaltim.

Rusman Yaqub

Memasuki bulan suci Ramadhan, umat Islam berlomba-lomba untuk beramal sebanyak-banyaknya salah satunya dengan berzakat. Momentum sekali dalam setahun ini memunculkan kepekaan dan kepedulian masyarakat untuk mewadahi salah satu rukun Islam tersebut.

Berkaitan dengan munculnya lembaga-lembaga penyalur zakat itu, Rusman, sapaannya, mengimbau dalam pelaksanaannya tetap mematuhi peraturan perundang-udangan, terutama sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengharuskan setiap lembaga zakat harus memiliki izin dari Kemenag.

“Makanya pentingnya semua kelompok-kelompok masyarakat atau organisasi-organisasi yang mau mendirikan dan membuat sub bidang organisasi lembaganya mau di bidang zakat itu mestinya harus terdaftar di pemerintah karena sebagaimana undang-undang,” jelasnya saat ditemui awak media di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (16/03/2023).

Menurutnya, hal ini untuk menghindari manipulasi dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. “Itu kan bisa rawan terjadi manipulasi, rawan terjadi penyalahgunaan berkedok misalnya pengumpul zakat tetapi justru memanfaatkan yang lain itu bisa terjadi, kita khawatirkan itu,” ungkapnya.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kaltim tersebut berharap pemerintah dan Kemenag untuk tidak berdiam diri menunggu adanya aduan. “Saya berharap Kementerian Agama dan pemerintah daerah itu tidak bersifat pasif, jangan menunggu aduan tapi juga harus melakukan operasi-operasi penertiban gitu loh. Artinya paling tidak ditanyai dulu ada nggak lembaga izin resminya. Kalau enggak ya udah di-stop, karena kalau enggak itu bisa meresahkan juga,” harapnya. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com