PARLEMENTARIA KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (16/03/2023). Agendanya membahas soal rencana 60 sumur minyak di wilayah delta Mahakam.
Pada RDP kali ini, Ketua Pansus Pembahas Raperda RTRW Baharuddin Demmu memimpin rapat didampingi dua anggota pansus, yakni Sapto Setyo Parmono dan Rusman Ya’qub. Mereka juga dikawani tenaga ahli Surahman dan staf Jliteng Prasojo. Turut hadir pula pejabat dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Wilayah Kaltim dan Sulawesi, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim. Perwakilan dari PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur juga tampak hadir.
Rapat tersebut digelar dalam agenda hearing terkait permohonan penyesuaian lokasi kegiatan Hulu Migas pada Raperda RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2022-2024 menindaklanjuti Surat PT Pertamina Hulu Mahakam Nomor 504/PHI60410/2023-S0 Tanggal 3 Maret 2023 terkait rencana pembangunan 60 sumur di wilayah delta.
Berkaitan dengan rencana tersebut, didapatkan fakta dalam rapat jika 60 sumur tersebut tidak termasuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) sedangkan Rencana Zonasi (RZ) dan RTRW telah disinkronkan. “Ini kan sudah disinkronkan ini nah sehingga ini kan sudah selesai persetujuan dari kementerian, jadi pansus tidak mungkin mengakomodir,” jelas Baharuddin Demmu kepada awak media usai memimpin RDP.
Mendengar tanggapannya, forum mendapat batu rintangan di mana jika 60 sumur ini tidak jadi dibangun maka akan berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp5,6 triliun dari keuntungan yang seharusnya bisa didapatkan dari terbuatnya sumur-sumur tersebut. Kendati demikian, tim pansus memberikan jalan untuk mengusulkan pada saat evaluasi kementerian. Namun, pihaknya tetap pada pendirian untuk tidak memberi celah demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kami tetap pada saat itu menjadi sudah terkunci kami komitmen tidak membuka, tidak ada celah lagi membuka, kenapa? Kami tidak ingin nanti ada tahapan tiba-tiba muncul terakhir orang mau curiga kepada pansus, ‘oh ini ada apa ini’ jangan sampai ada main gitu, itu yang kami kunci dan kami jaga itu,” tegasnya. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo