PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengadakan Rapat internal terkait dengan finalisasi empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang akan di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat internal yang digelar di ruang rapat Bapemperda Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (21/03/2023), ditemui awak media di akhir rapat internal, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, Bapemperda akan prioritaskan empat raperda untuk di sahkan dalam Rapat Paripurna dalam waktu dekat ini.
“Ada empat raperda yang akan kita prioritaskan untuk kita finalisasi dalam waktu dekat ini, diantaranya Raperda tentang limbah B3, raperda tentang Pemanfaatan jalan, Raperda tentang Perlindungan Anak, dan Raperda tentang Keolahragaan, ini sudah selesai semua pembahasannya dari pansus (Panitia Khusus, red), uji publik sudah dilakukan, naskah akademik juga sudah keluar sehingga tahapannya tinggal finalisasi kemudian sidang paripurna untuk pengesahan raperda itu,” kata wakil rakyat yang akrab disapa Samri ini.
Dalam rapat internal Bapemperda DPRD Samarinda tersebut, bersepakat untuk memprioritaskan agenda Bapemperda. “Mudah-mudahan tidak lama lagi, sambil menyesuaikan kegiatan-kegiatan di masing-masing komisi, karena anggota Bapemperda ini juga anggota komisi kemudian harus ada penyesuaian. Saya sudah instruksikan kepada anggota Bapemperda untuk bisa prioritaskan agenda Bapemperda, karena sebagai indikator penilaian keberhasilan dari kerja DPRD itu yang akan dinilai seberapa berkualitasnya produk yang dilahirkan,” ujar Samri.
“Selama ini kita beranggapan bahwa keberhasilan DPRD dilihat dari seberapa banyak yang dilahirkan sebagai peraturan daerah, itu yang kemudian tertepis bahwa bukan volume yang menjadi keberhasilan tapi seberapa kualitas perda itu bisa diterapkan di masyarakat, ada banyak perda setelah disahkan kemudian hanya menambah koleksi perpustakaan perda , tetapi kemudian tidak bisa dilaksanakan, hanya menambah daftar panjang peraturan daerah kita,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah