Alokasi Kursi DPRD Samarinda Tak Ada Peningkatan

PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda akan terbagi dalam lima dapil dengan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda sebanyak 45 kursi, tak ada peningkatan dari Pemilu tahun 2019 silam.

Subandi

Hal tersebut disampaikan Subandi, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda saat mengikuti acara Sosialisasi Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Samarinda di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda di jalan H Juanda Nomor 18, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Sabtu (25/03/2023).

“Bahwasanya dapil tetap lima, termasuk jumlah kursi tetap 45 kursi karena jumlah penduduk di Samarinda belum mencapai satu juta jiwa, jika mencapai satu juta tentunya akan ada peningkatan kursi,” kata wakil rakyat kelahiran Sukoharjo, 25 Maret 1974 ini.

Menurut Subandi, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Samarinda menepis wacana penambahan dapil dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD. “Agenda hari ini penetapan jumlah dapil dan penetapan jumlah kursi karena selama ini masih ada simpang siur, sebelum ditetapkan itu ada wacana akan ditambah dapilnya yang semula lima dapil akan diubah menjadi enam atau tujuh dapil tapi ternyata mulai hari ini KPU sudah menetapkan, sudah mengumumkan dan disosialisasikan kepada peserta pemilu,” terang Subandi.

“Ada peserta dari salah satu partai politik mengusulkan salah satunya anggaran biaya pembinaan partai politik peserta Pemilu yang mendapatkan suara, kalau yang selama ini yang berlaku di Indonesia yang mendapatkan uang pembinaan politik dari Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik, red) itu partai yang memiliki kursi diparlemen. Tadi diusulkan oleh salah satu parpol, seyogyanya karena ini dalam rangka menghargai suara dan untuk mendapatkan suara itu tidak mudah, partai peserta pemilu yang mendapat suara walaupun tidak mendapatkan kursi supaya diakomodir mendapatkan yang namanya bantuan keuangan pembinaan politik,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.

Dia mengungkapkan, untuk mengubah undang-undang terkait pemberian dana keuangan pembinaan politik ini merupakan kewenangan wakil rakyat yang ada di pusat. “Tentu regulasinya ini di Pusat, harus diusulkan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, red), yang harus menggodok ulang terkait masalah ini,” kata Subandi. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com