PARLEMENTARIA KALTIM – Dua agenda terakhir dalam Rapat Paripurna ke-11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung Utama, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (28/03/2023) adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo dan Pelaksana Harian Sekretaris Dewan Mardareta serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah Kaltim. Usai pembentukan Pansus LKPJ Kaltim 2022, dibacakan personil pansus yang dinakhodai anggota Komisi III Sutomo Jabir, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi.
Hasanuddin Masud mengatakan, penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim.
“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini, diatur dalam pasal 101 ayat 1 poin h Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” terangnya.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai pasal 20 ayat 1 yakni paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
“Sesuai usulan Fraksi-fraksi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, bahwa ditetapkan Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur tahun 2022,” ujarnya.
Sementara Sutomo Jabir berharap selama masa kerja pansus LKPJ ini, pemerintah provinsi (Pemprov) dapat kooperatif. Dalam artian, ketika pihaknya saat mengundang kepala OPD atau SKPD dari lingkungan Pemprov Kaltim itu tidak diwakili.
“Berharap juga pemerintah provinsi bisa kooperatif dalam artian kalau kita undang seyogyanya kepala SKPD itu (Satuan Kera Perangkat Daerah, red) tidak diwakilkan, supaya kita enak komunikasinya, melihat secara detail, tadi kan secara umum digambarkan, secara detail progres yang telah dicapai pemerintah provinsi Kaltim khususnya tahun anggaran 2022,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan, dilihat dari laporan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, capaian indikator kinerja pemerintah masih ada beberapa target yang di bawah sasaran. “Ini kan secara umum, tapi kita akan melihat secara detail dan rinci nantinya, melalui pansus ini. Karena di atas kertas kita bisa melaporkan itu, tapi fakta di lapangan kan masih banyak kejanggalan-kejanggalan terutama masalah pemerataan pembangunan di Provinsi Kaltim ini yang belum dirasakan secara adil oleh masyarakat kita, itu faktanya,” jelasnya.
Menurut Sutomo, pemerataan di Kaltim belum terjadi, sehingga pansus akan berupaya melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang lebih baik ke depannya. “Masalah infrastruktur jalan, kemudian keadilan di bidang kesehatan, pendidikan. Meskipun anggaran kita ke dinas pendidikan itu 20 persen, wajib, tapi faktanya masih banyak ruang belajar, fasilitas pendidikan kemudian guru-guru di sekolah-sekolah yang terutama di daerah pedesaan, atau daerah-daerah kecamatan yang belum menikmati anggaran yang besar itu,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Berau ini. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo