PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda, mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari masukan dari para distributor minuman beralkohol (Minol).
Di katakan Nursobah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, saat ditemui awak media usai mengelar RDP di ruang rapat gabungan dilantai 1 gedung DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (30/03/2023), mengatakan bahwa ada keluhan dari distributor minol terkait pelabelan yang sering habis.
“Selama ini pelabelan itu bayar, padahal komunikasi dengan Disperindag (Dinas Perdagangan dan perindustrian, red) tidak bayar. Itu gratis, karena mereka sudah bayar cukai. Masalahnya label sering habis. Rencana kita akan pertemukan beberapa pihak benarkah yang dimaksud label itu habis. Tujuan pemasangan label itu pengendalian tapi tidak boleh dipungut lagi,” kata pria kelahiran Jakarta Pusat, 20 Mei 1972 ini.
Dia melanjutkan, Pansus merancang Raperda ini untuk menghadapi dinamika Ibu Kota Negara (IKN) makanya mengali masukan sebanyaknya dari berbagai sumber. “Perda ini dirancang untuk masa depan ketika IKN ada makanya kita mau mendengarkan versi mereka seperti apa, pada dasarnya mereka juga setuju beberapa pasal yang direncanakan, baru tahap mendengarkan masukan dunia usah seperti apa,” ujar Nursobah.
“Selama ini yang beredar di toko-toko kecil itu bukan dari sini belinya, mereka juga menyayangkan jadi mereka sampaikan ke kita, karena kita tidak tahu peredaran sebenarnya maka mereka kita undang supaya kita mendapatkan masukan-masukan, bertujuan untuk membuat Perda ini Paripurna,” ungkap Nursobah.
Wakil Ketua Pansus Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda ini, menyebutkan “Target habis lebaran targetnya bertemu semua pihak yang terkait dengan revisi Perda, paling lambat awal bulan Mai Pansus ini sudah selesai,” ujar Nursobah
Ia menambahkan, para distributor ini juga menyampaikan lamanya pembuatan perizinan, dan mereka mempertanyakan bagai mana para distributor yang sudah lama apakah akan terkena aturan yang baru terkait tempat dan beberapa persyaratan pembuatan izin yang baru nanti.
“Mereka merasa ada kendala izin dari sisi tempat maksudnya mereka pengusaha lama, makanya nanti pada saat pertemuan nanti kita tanyakan ini masalahnya di mana, selama ini belum mendapat izin karena persyaratannya dianggap belum cukup,” katanya menutup pembicaraan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo