Anhar Anggota DPRD Kota Samarinda

Perda Inisiasi DPRD Samarinda Ini Jadi Harapan Ekologi Lingkungan

Sosraperda oleh Anhar Anggota DPRD Kota Samarinda, Foto : Istimewa

PARLEMENTARIA SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar menggelar sosialisasi penyebarluasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiasi DPRD Kota Samarinda Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan. Kegiatan tersebut menyasar pada kepada masyarakat yang ada di Palaran. Sosialisasi tersebut berlangsung di Palaran Kelurahan Rawa Makmur, Sabtu (15/4/2023).

Sosialisasi in dipandu oleh Ady Suyatno Akademisi UNMUL, Syamsidar Dosen UMKT, dan perwakilan media. Anggota DPRD dapil Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran ini menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk mendengar masukan dan koreksi dari masyarakat untuk menjaga lingkungan melalui raperda ini. Hal itu ia katakan melihat sejauh ini tidak sedikit pengupasan lahan yang tidak berorientasi pada aspek lingkungan bahkan terkesan merusak ekologi lingkungan sehingga menyebabkan terjadinya proses penurunan produktivitas lahan yang merusak kualitas lingkungan.

“Intinya kita ingin ada masukan dan koreksi dari masyarakat supaya materi dari perda ini yang ingin dicapai betul-betul bisa menjawab daripada harapan masyarakat. Karena raperda ini kan memang perda yang diharapkan ke depannya untuk menjaga lingkungan,” ucap pria kelahiran Palu, 12 Juli 1973 ini.

Harapan Anhar selanjutnya ialah untuk mendapatkan atensi dari masyarakat sehingga mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan keinginan masyarakat untuk menjaga keseimbangan lingkungan.  “Karena ini Perda inisiatif yang diinisiasi oleh komisi III sehingga ke depannya ketika ini betul-betul sudah disetujui masyarakat itu sudah memahami. Ya artinya perda ini kita mulai proses awal sampai akhir mendapatkan atensi dari masyarakat untuk mengimplementasikan keinginan masyarakat dan berpihak kepada lingkungan,” jelasnya

Anhar juga menyampaikan harapan kedepan nya dengan perda tersebut nantinya bisa menjadi pegangan bagi pihak eksekutif dalam melaksanakan fungsi eksekutif sehingga tidak dikhawatirkan masalah yang berkaitan dengan lingkungan.

Penulis : Fajar Hidayat | Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com