Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir, saat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2022 Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu (20/05/2023). -Foto : Guntur-

Di Tanjung Redeb, Sutomo Jabir Sosper Perda No 4 Tahun 2022

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir, saat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2022 Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu (20/05/2023). -Foto : Guntur-

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digrogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.

Keprihatinan itulah yang dibawa Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir. Sutomo Jabir, ST, MT saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, Narkotika dan Psikotropika, di hadapan puluhan masyarakat dan pelajar Kecamatan Tanjung Redeb.

Sutomo Jabir

Dalam Sosper yang digelar di pelataran Kedai Kopi Ekspektasi, Jalan Pulau Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu (20/05/2023) itu, politisi PKB ini berharap masyarakat bisa mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (Narkoba).

“Berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Serta berani melaporkan kepada pihak berwajib, jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan zat psikotropika lainnya,” tegas pria kelahiran Samarinda, 22 Agustus 1981 ini.

Di bagian lain, anggota dewan dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini mengingatkan, wilayah Tanjung Redeb sebagai ibukota Kabupaten Berau merupakan daerah yang rawan dengan peredaran narkoba. Sebab sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Berau selama ini menjadi palang pintu jalur darat menuju ke Provinsi Kalimantan Timur.

“Letak geografis Kabupaten Berau yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kaltara sering dijadikan perlintasan narkoba. Bisa dikatakan, Berau merupakan pintu gerbang masuknya narkotika ke wilayah Kaltim. Ini yang harus diwaspadai,” ujar Sutomo Jabir.

Masuknya Narkoba ke Berau, karena jalur alternatif seperti darat dan laut banyak akses. Pihak keamanan pun kesulitan melakukan pengawasan karena kondisi geografis di Berau cukup luas, terlebih lagi jalur perairan. Hal inilah yang menyebabkan para pelaku bisnis haram ini banyak akal untuk masuk ke wilayah Berau, meskipun para pelaku hanya singgah untuk mencari tumpangan lain.

Sementara akademisi Univeritas Muhammadiyah Berau Fachruddin Rijadi yang digandeng menjadi narasumber menjabarkan detail poin-poin fasilitas apa aja yang diberikan pemerintah untuk rehabilitasi pecandu. Termasuk juga hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut. []

Penulis: Guntur Riyandi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com